Hukrim

Polisi Tahan Pelaku Pencabulan Viral di Dau Malang

Hallo Malang – Polres Malang telah menetapkan status tersangka terhadap terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja perempuan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan setelah diunggah di media sosial.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menyampaikan bahwa pelaku berinisial SA (31), pria asal Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sementarra korban, S (19), perempuan warga Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, yang tinggal di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

“Terkait dugaan kasus pencabulan di Kecamatan Dau, kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (8/2/2024).

Ipda Dicka menjelaskan, peristiwa tragis itu berawal saat SA berkunjung ke warung tempat korban bekerja pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, ia meminta tolong kepada korban untuk menumpang salat magrib di dalam warung.

Setelah diperbolehkan, korban kemudian mengantar SA ke belakang rumah untuk mengambil air wudhu.

Namun, situasi berubah drastis saat SA, yang meminjam kain sarung dari korban, mendekati dan berusaha mencium pipi korban. Korban sontak berontak dan berteriak, namun SA mencekik leher korban hingga terjatuh dan menindihnya.

Beruntung, ada saksi yang mendengar keributan lalu menghampiri dan berhasil mendorong pelaku sehingga korban dapat melarikan diri.

“Korban keluar rumah mencari pertolongan, sedangkan pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Dicka, yang mendengar teriakan korban kemudian sempat mencari hingga berhasil mengamankan pelaku kemudian menyerahkannya kepada petugas kepolisian Polsek Dau. Pelaku kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang guna proses penyidikan lebih lanjut

Dari haril pemeriksaan, pelaku SA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku khilaf saat melihat korban dalam keadaan sendirian dan suasana saat itu sedang sepi sehingga gelap mata.

Kini SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang. Tersangka akan dijerat Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 351 KUHP.

“Sudah proses dan ditahan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Nj)

Related Articles

Back to top button