HukrimPolres Tanjung Perak

Lima Pengedar Narkoba Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo

Laporan wartawan Hallo Jatim News, Dul

SURABAYA,  HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Asemrowo polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya berhasil menangkap kelima  5 tersangka jaringan narkoba menjadi strategi jitu, alhasil kelima tersangka tersebut berhasil di ringkus dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kelima tersangka dihadirkan saat konferensi pers di halaman Mapolsek Asemrowo pada hari Jum’at (12/06/2020) sekira pukul 10.00 WIB yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan serta didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha.

Kelima tersangka yang berhasil di ringkus masing-masing bernama BF (29), MT (40), JAP (28), MK (29) dan MD (24). Dari kelima tersangka, BF dan MT berkutat dibidang narkotika jenis sabu, Sedangkan untuk JAP, MK dan MD, menggeluti bidang narkotika jenis Pil LL.

“Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan mengatakan, penangkapan terhadap kelima tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Asemrowo, namun di rasa bocor akhirnya pelaku merubah lokasi ranjau nya ke daerah Rungkut, anggota pun segera menangkap BF saat hendak mengambil sabu.

“BF kita tangkap pada tanggal 9 Juni 2020. Setelah dilakukan pengembangan, anggota akhirnya berhasil menangkap MT pada hari yang sama, Untuk JAP, MK dan MD berhasil kita amankan tanggal 10 Juni 2020 ditempat yang berbeda,” terang Rizkika.

Dari penangkapan terhadap kelima tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 gram dan 1.200 Pil LL.

“Kelimanya sudah kita tes urine dan hasilnya positif, untuk BF dan MT di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, sedangkan ketiga tersangka lainya JAP, MK, MD akan di kenakan Pasal 196 Jo 98 ayat 2 atau pasal 197 Jo 106, UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button