Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Nyambi Edarkan Sabu, Penjaga Warkop Jl. Dukuh Bulak Banteng di Ciduk Polisi

SURABAYA || HALLO JATIM – Genderang perang melawan narkoba terus digencarkan Polrestabes Surabaya maupun Jajarannya. Kali ini, Jajarannya yaitu Polsek Gayungan ciduk seorang pemuda yang biasa mengedarkan Sabu-sabu di Warkop Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Pelaku adalah Ismail (19), warga Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, ia (pelaku-red) di ciduk Unit TAB Polsek Gayungan pada hari Jum’at (22/01/2021) sekira pukul 22.00 Wib, saat melakukan transaksi di Warkop Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya.

Barang bukti yang telah diamankan polisi

Kapolsek Gayungan Kompol Gatot Hariyanto S.H., melaui Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Hedjen Oktianto, mengatakan, penangkapannya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang penjaga Warkop di Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya, nyambi edarkan Narkotika sejenis sabu-sabu.

“Untuk memastikan kebenarannya informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli kopi,” kata Iptu Hedjen Oktianto dilansir Hallojatim pada Sabtu Malam (30/01/2021).

Lanjut Iptu Hedjen Oktianto, ketika melihat gerak-gerik yang mencurigakan kepada pelaku, Anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di Warkop tersebut.

“Saat di geledah, ditemukannya dompet kecil warna hitam yang berada dibawah meja Warkop, ketika dibuka dompet tersebut terdapat puluhan paketan plasti klip kecil yang berisikan narkotika sabu-sabu siap edar, selanjutnya pelaku dan barang buktinya di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” terangnya.

Masih kata Iptu Hedjen Oktianto, barang bukti yang didapat dari hasil penangkapan itu seberat 11,83 gram terbagi menjadi 49 poket.

“Saat pelaku diinterogasi secara langsung, dia (pelaku-red) mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan titipan dari pamannya inisial MK (DPO) untuk dijual dengan harga kisaran 100 ribu hingga 150 ribu per poket,” tutup Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Guna mempertanggungkan atas perbuatannya kini pelaku harus menginap di hotel Predeo Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya dan terancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button