HukrimNews

Polisi Berhasil Grebek Prositusi di Jarak Doly, Satu Tersangka Diamankan

Photo : Tersangka bersama barang bukti di Mapolsek Sawahan Surabaya

SURABAYA | Hallo Jatim – Tempat Prositusi di Surabaya masih ada saja setelah lama vacum, Kali ini anggota polsek Sawahan Polrestabes Surabaya gerebek tempat lokalisasi diJarak Dolly yang masih terbuka didalam bulan Ramadhan, pada pada hari Jumat, 03 Mei 2019, pukul 23.00 WIB.

Dalam Penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan Satu Tersangka bernama Riyanto (48) th, Asal Jalan Kupang Gunung Timur III-C, Surabaya.

Tersangka ini menawarkan Ani, wanita asal Malang untuk berkencan dengan laki-laki hidung belang di Jalan Putat Jaya III B, Surabaya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sawahan AKP Haryoko Widhi, mengatakan sebelumnya tersangka Riyanto ini memeberhentika Pria hidung belang yang melintas di Jalan Jarak Surabaya,

tersangka dengan cara menawarkan jasa esek-esek (berhubungan badan) kepada laki-laki hidung belang dengan tarif sebesar Rp 250.000,dan Rp.20.000 sebagai uang jasa.

Setelah ada persetujua, pria hidung belang itu menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 20.000, kepada tersangka sebagai komisi, lalu mengantarkannya ke dalam kamar yang sudah disediakan olehnya.

“dengan kesempatan itu, pelaku lalu menghubungi watita panggilan (PSK) untuk melayani tamunya didalam kamar tersebut,” kata AKP Haryoko Widhi. kepada hallojatimnews.com , Senin (6/5/2019).

Dari kejadian itu, Diungkapkannya. anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya tempat porsitusi yang masih beroperasi di Jarak Dolly.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi guna dilakukan pengamanan terhadap pelakunya.

Pada Saat itu juga didalam kamar tersebut ditemukan dua orang pria dan wanita yang tanpa memakai celana. sedangkan perempuannya telanjang bulat.

Dari penggerebekan itu keduanya sempat kaget, lalu mereka ini diamankan ke Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.000, 1buah HP Polytron warna putih, 1 dos kondom berisi 5 buah kondom dan 1 unit sepeda motor Suzuki Sogun warna Merah/Hitam Nopol L 3751 X.

“Atas yang dilakukan oleh tersangka, kini akan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungkasnya, @spd

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button