Hukrim

Subdit Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Penyelundup Kendaraan Bodong Ke Timor Leste

SURABAYA || HALLO JATIM – Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim, ungkap kasus EKSPOR kendaraan bermotor curian, dari Surabaya tujuan Timor Leste, pada Rabu (10/2/2021) di Mapolda Jatim. Lima tersangka dari kasus tersebut dipamerkan kepada sejumlah wartawan beserta ratusan barang bukti kendaraan bermotor.

Adapun masing-masing tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim antara lainnya yakni inisial AP (35), warga Sidoarjo yang berperan sebagai pencari kendaraan, SH (36), warga Jombang berperan sebagai pencari kendaraan, DI (40), warga Surabaya yang berperan sebagai pengepul, M (45), warga Surabaya berperan sebagai pengepul, dan PA (43), warga Surabaya yang berperan sebagai pembuat dokumen EKSPOR.

“Pengungkapan kasus penjualan kendaraan roda empat maupun roda dua hasil curian yang di jual ke luar negeri. Berbekal sebuah informasi Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jatim dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dihadapan awak media.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menuturkan, kasus itu diungkap pada Januari 2021 lalu. Para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017. Ratusan kendaraan yang dijual tersangka ke Timor Leste merupakan hasil tindak pidana, seperti hasil curian atau hasil kredit yang sengaja tidak dibayar, lalu digelapkan dengan dijual ke pihak lain.

Sebelum di EKSPOR, kendaraan roda dua maupun roda empat yang diperoleh tersangka, disimpan didalam gudang yang ada di Jl. Greges Nomor 61 Surabaya.

Selanjutnya, komplotan pengepul kendaraan bermotor bodong ini mengirim ke Timor Leste melalui jalur laut. “Setiap bulannya selalu ada (motor) yang dikirim (tersangka) ke Timor Leste,” ujar AKBP Nasrun Pasaribu, Wadir Reskrimum Polda Jatim.

Lebih lanjut Wadir Reskrimum menjelaskan, tersangka mengirim kendaraan-kendaraan bodong itu dua kali dalam sebulan. Jumlahnya sesuai permintaan, bisa sepuluh sampai lima belas unit.

Untuk motor rata-rata bandrol dengan harga Rp7 juta per unit. Kendaraan itu kemudian diterima oleh jaringan tersangka yang di Timor Leste.

Barang bukti yang sudah diamankan polisi

“Salah satu tersangka pernah kerja di Timor Leste sehingga punya jaringan di sana,” lanjut Nasrun saat melakukan konferensi pers.

Sesampainya di Timor Leste, kendaraan bodong tersebut diganti dengan dokumen yang diduga palsu, menyesuaikan aturan di negara Timor Leste.

“Di Timor Leste sudah ada penampungnya atau penyandang dananya. Kendaraan dari Indonesia yang hanya ada STNK, di sana diubah semua dan yang tidak ada dibuatkan (dokumen kendaraan),” Ungkapnya.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita ratusan motor sebanyak 25 kontainer dan beberapa kendaraan roda empat sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 481 KUHPidana Subsider Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button