Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNews

Baru Keluar Penjara, Polsek Driyorejo Kembali Bekuk Residivis Narkoba

GRESIK || HALLO JATIM – Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil menangkap Agitoni Satriyo (29) laki-laki asal Pulosari Kelurahan Ginung Sari Kecamatan Dukuh Pakis Kodya Surabaya. Yang bersangkutan tinggal di Perum Griya Kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo ditangkap karena kasus narkoba jenis shabu seberat 12,89 gram.

Agitoni Satriyo adalah wajah lama dalam lembah Narkoba. Baru satu pekan menghirup udara bebas setelah mendekam lima tahun didalam kerangkeng karena kasus Narkoba, kini ia berulah lagi.

Berawal informasi masyarakat yang menaruh curiga gerak-gerik mantan napi Narkoba ini, Ipda Suhari, SH Kanit Reskrim Polsek Driyorejo memilih bergerak cepat mempertajam penyelidikan.

Sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, apalagi jatuhnya dilubang yang sama. Nasib terlanjur apes. Agitoni kembali diseret Polisi dengan perkara yang sama.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavik, SH menjelaskan kronologi penangkapan tersangka Agitoni Satriyo bahwa Pada hari Jum’at tanggal 12 Februari 2021 sekira Pukul 14.00 Wib, petugas Sat Reskrim Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Driyorejo IPDA SUHARI,S.H, saat itu telah melakukan penyelidikan adanya peredaran narkotika Selanjutnya petugas berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang yang mengaku bernama AGITONI SATRIYO di Rumah kontrkannya di Perum Griya Kencana II/N Rt. 02, Rw. 06, Ds. Mojosarirejo, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik, saat itu telah kedapatan /menguasai ba kedapatan / menyimpan, menguasai, barang yang berupa narkotika jenis shabu sebanyak 12,89 ( dua belas koma delapa Sembilan )Gram yang terbagi menjadi 12 Poket yang di taruh di atas meja yang ada di dalam kamar tidur miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek driyorejo guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diamankan ke Polsek Driyorejo dan di jerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(MRT)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button