Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Dukun Palsu Pencuri Hp Didalam Kost-Kostan akhirnya di Tangkap Polisi

SURABAYA || HALLO JATIM – Kepolisian Sektor Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Tambak Pring Barat No. 35 Surabaya, pada hari Selasa (02/02/2021) sekitar pukul 16:00 Wib.

Dari data yang diterima wartawan Hallo Jatim, pelaku diketahui adalah seorang perempuan berinisial, FB (46) tahun, warga Putat Jaya Timur Surabaya. Sedangkan korban juga seorang perempuan atas nama inisial, MRS (21) tahun, warga Jalan Tambak Pring Barat Surabaya.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi polisi, dia (Tersangka.red) telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam penyampaiannya, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, P. S. I. K., menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka FB bersama saudara H (DPO) mencari rumah kost-kostan di Jalan Tambak Pring Barat No. 35 Surabaya.

“Sesampainya di ilokasi TKP, tersangka FB melihat saudari RO sedang menggendong anaknya yang sakit. Lalu, tersangka FB masuk kedalam dengan berpura-pura bertanya harga kost-kostan. Sementara saudara H menunggu di warung sebelah kanan kostan,” ucap Iptu Rizkika kepada wartawan, Rabu (17/02/2021).

Lanjut Iptu Rizkika mengatakan, kemudian tersangka FB menawarkan pijat kepada saudari RO dan beralibi menerawang anaknya RO bawha kerasukan roh halus sehingga RO percaya dengan kata-katanya maka tersangka FB dipersilahkan masuk kedalam kamarnya MRS (Korban) dengan tujuan seolah-olah mengusir roh jahat

“Saat tersangka FB sedang melakukan aksi dukunnya didalam kamar tersbut, tersangka melihat Hp merk Samsung yang ada di meja rias, kemudian tersangka menggunakan cara agar dapat mengambil Hp dengan meminta kepada korban untuk mematikan Hp dan semuanya diminta untuk masuk kedalam kamar,” terangnya.

Masih kata Iptu Rizkika, melihat situasi sudah aman, tersangka FB sms ke saudara H kalau ada Hp di meja rias, setelah itu saudara H masuk kedalam untuk mengambil Hp tersebut lalu pergi.

“Tak cukup sampai disitu, bahkan tersangka FB juga merayu saudari RO untuk membeli paku emas, Sehingga RO menuruti kata tersangka dan memberikan uang sebesar Rp. 500.000 agar anaknya bisa sembuh, Kemudian tersangka FB pergi tanpa pamit,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Asemrowo untuk menindak lanjuti kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan korban serta saksi-saksi setempat, lalu anggota Reskrim bergegas melakukan penyekidikanbsampai akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

Selanjutnya, anggota Reskrim membawa tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Aemrowo guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button