Breaking NewsHukrimNasionalNews

Diteriaki Maling, Satu Dari Dua Pelaku Diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran

SURABAYA || HALLO JATIM – Lagi-Lagi Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) di depan Warkop, tepatnya di Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Rabu (06/Januari/2021) sekitar pukul 15:00 Wib.

Diketahui, pelaku ini berprofesi tukang rongsokan bernama, Dul R (29) tahun, aslih kelahiran Sampang Madura yang tinggal di Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.

Dari data yang diterima awak media, korban diketahui atas nama, Katima perempuan (50) tahun, alamat Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya.

Kepada wartawan Hallo Jatim, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami, S.H., didampingi Kamit Reskrim Iptu Suryadi menjelaskan, kejadian ini berawal ketika Katima (Korban) memarkir sepeda motor miliknya di depan Warkop Rudi Jalan Tambak Wedi Baru Gg 4 Surabaya.

“Korban saat itu langsung masuk kedalam rumahnya untuk persiapan buka warung dan bersih-bersih terlebih dahulu. Namun, korban lupa kalau kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor tersebut,” kata Bunda Esti, Senin (22/02/2021).

Kemudian, datanglah pelaku bersama saudara RI (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L-3485-PM dan melihat sepeda motor korban dengan keadaan kunci kontak masih nempel.

Lalu, Dul R (Pelaku) turun di depan warung tersebut dengan berpura-pura membeli rokok kepada korban. Sedangkan pelaku RI (DPO) melancarkan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur.

Namun nass bagi pelaku, saat hendak membawa kabur sepeda motor hasil curiannya kepergok oleh warga sekitar dan langsung diteriaki “Maling-Maling”.

Beruntung pada saat itu pula ada Anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melaksanakan pemantauan Prokes di sekitar TKP, sehingga Polisi berhasil mengamankan dari salah satu pelaku bernama, Dul R.

Melihat pelaku satunya melarikan diri, Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap RI (DPO), hingga akhirnya RI membuang sepeda motor milik korban di daerah Jalan Bulak Banteng Surabaya dan berhasil meloloskan diri.

Selanjutnya, Polisi membawa Dul R (Pelaku.Red) beserta Barang Buktinya Ke Molsek Kenjeran guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa sebelumnya juga pernah melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy namun lupa waktunya. Akan tetapi Polisi terus melakukan pengembangan terhadap pelaku.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan Polisi berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau Nopol L-3283-OF beserta kunci kontak, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih merah Nopol L-3485-PM, dan 1 ( Satu) buah patahan Kunci T.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP. Tentang pencurian dengan pemberatan (Curanmor). @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button