Breaking NewsEdukasiNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Apel Penandatanganan Surat Pernyataan, AKBP Ganis Setyaningrum Minta Agar Anggotanya Tidak Menyalagunakan Narkoba

SURABAYA || HALLO JATIM – Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H pimpin pelaksanaan Apel Penandatanganan Surat Pernyataan Tidak Menyalagunakan Narkoba di halaman Mapolres, pada hari Senin (22/02/2021) sekitar pukul 07:35 Wib.

Dalam pelaksanaan kegiatan dihadiri oleh, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H beserta PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolsek Jajaran, serta Anggota Polri, dan Anggota ASN.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut, dimulai dengan pembacaan Surat Pernyataan Tidak Menyalagunakan Narkoba oleh, Polwan Briptu Linda pada hari ini Senin tanggal, 22 Februari 2021, saya menyatakan dengan sebenar- benarnya bahwa :

(1). Saya berjanji tidak akan melakukan penyalahgunaan Narkoba atau sejenisnya, serta minuman keras mulai dari menggunakan/mengkonsumsi, menyimpan/memiliki dan mengedarkan/menjual Narkoba atau sejenis minuman keras.

(2). Sebagai konsekuensi dari surat pernyataan ini, saya bersedia sewaktu-waktu untuk dilakukan pemeriksaan baik secara phisik maupun secara laboratoris bila ada indikasi saya melakukan penyalahgunaan Narkoba atau sejenisnya maupun minuman keras.

(3). Apabila dikemudian hari ternyata terbukti saya melanggar isi Surat Pernyatan ini, saya bersedia di tuntut dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya atas kesadaran sendiri tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dikesempatan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H menyampaikan dalam penandatanganan surat pernyataan tidak menyalagunakan narkoba ini, juga dilaksanakan dari perwakilan Polsek Jajaran.

“Yakni, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari, Kasat Lantas AKP Sigit, Kasat Narkoba AKP Jumbo, Kasikeu Bripka Raga, Briptu Linda dan anggota ASN Harti Penata Tingkat I,” ucap AKBP Ganis.

Kemudian, AKBP Ganis juga menerangkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada para Kapolda untuk memberikan tindakan tegas kepada anggota Polisi yang terlibat dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Untuk itu, Kapolri memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil mengungkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri maupun PNS Polri, dan memerintahkan anggotanya yang terlibat Narkoba agar dipecat,” terangnya.

Dijelaskan, hal ini dilaksanakan sebagai bentuk pencegahan adanya kasus penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya maupun minuman keras yang melibatkan anggota Polri, PNS Polri.

“Oleh karena itu, seluruh anggota Polri dan PNS Polri khususnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran maupun Kasat dan Polsek masing-masing diminta untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan narkoba,” tuturnya

Lebih Lanjut AKBP Ganis mengatakan, Maksud dan tujuan dalam pelaksanaan ini agar bisa berkomitmen bersama untuk tidak menyalahgunakan narkoba dan sejenisnya maupun minuman keras sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi tauladan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pemakai, maupun pengedar.

“Dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini, semoga dapat menjadi pendorong semangat kita untuk memperangi narkoba dan minuman keras di lingkungan kita khususnya di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak, baik di internal Polri maupun di masyarakat,” ujarnya. @im/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button