Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Ungkap 77,34 Gram Sabu, Polsek Asemrowo Bekuk Dua Tersangka Pengedar Narkoba

SURABAYA || HALLO JATIM – Telah berlangsung kegiatan Perss Release di Halaman Mapolsek Asemrowo Jalan Asem Raya 2C Surabaya 60182, pada hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 12:28 Wib.

Pelaksanaan kegiatan perss release tersebut, terkait keberhasilan Anggota Reskrim Polsek Asemrowo ungkap dan tangkap dua tersangka peredaran Narkoba Jenis Sabu di Pinggir Sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya, pada hari Selasa (23/02/2021) sekitar pukul 13:30 Wib.

Dalam kegiatan perss release dipimpin langsung oleh Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H. M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., dan Panit Reskrim Ipda Agung Suciono, S.H., M.H.

Kepada wartawan Hallo Jatim, Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, S.H. M.H., menjelaskan, tertangkapnya dua tersangka MN dan BSR ini, saat Anggota Reskrim Polsek Asemrowo melaksanakan kring serse disekitar lokasi TKP, mendapatkan informasi dari masyarakan yang mengatakan.

“Bahwa ada sekelompok orang di Pinggir Sungai Jalan Sidorame Belakang 4 Surabaya sering melakukan transaksi jual beli Narkoba serta menyediakan tempat untuk menghisap Narkoba tersebut,” ujar Kompol Hari dalam perss release, Rabu (24/02/2021).

Menurut informasi yang didapat. Lalu, Polisi menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan Under Cover dengan menyamar sebagai pembeli.

Dari hasil penyelidikan dengan penyemaran dilokasi TKP, Polisi berhasil menangkap tersangka MN dan tersangka BSR yang siap jualkan Narkoba.

“Alhasil, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, Polisi menemukan barang bukti berupa, 198 poket Narkoba dengan berat 77,34 gram, dan uang tunai sebesar Rp. 13.730.000, serta 30 alat hisap Narkoba, 54 pipet kaca, 50 buah korep api, 18 sedotan warna putih yang disimpan didalam satu buah tas koper yang dibawa oleh tersangka MN,” ungkapnya.

Saat diinterogasi oleh Polisi, tersangka MN dan tersangka BSR mengakui bahwa Narkoba tersebut memang milik kedua tersangka yang siap edarkan.

“Selanjutnya, Polisi membawa kedua tersangka berikut barang buktinya ke Mapolsek Asemrowo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh Polisi yakni, (1) buah tas koper merk Arjelaty warna hitam, (1) buah tas cangklong merk Elbrus warna hitam, 198 bungkus plastik kecil yang berisi Narkoba dengan berat brutto kurang lebih 77,34 gram beserta plastik pembungkusnya, (1) buah Hp Nokia warna hitam dengan No. XL 087791211005, (1) buah Hp Samsung warna putih dengan No. 087792111115, (54) buah pipet kaca, (30) botol plastik bekas minuman cleo yang dilubangi tutup botolnya, (2) buah gunting, (50) buah korek api, (18) buah sedotan warna putih, dan uang tunai sebesar Rp. 13. 730.000.

Kompol hari juga menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal sebagaimana yang maksud Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button