Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Rungkut Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Pura-pura Kenal

SURABAYA || HALLO JATIM – Nekat, melakukan aksi penipuan bermodus pura-pura kenal, Remaja berinisial APA (15 tahun), warga JL. Brebek Kusuma Belakang Masjid – Waru Sidoarjo, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat dari perbuatannya itu.

Pelaku yang diketahui masih pelajar tersebut, ditangkap Anggota unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya seusai melakukan aksi penipuannya pada Senin (15/02/2021) terhadap korban bernama Viki Rahmadani (16 tahun) di Jl. MERR Gunung Anyar Tambak Surabaya.

Kapolsek Rungkut Kompol Hendry Ibnu Indarto, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., mengatakan, bahwa kejadian itu bermula korban tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dengan alasan bahwa korban mempunyai masalah dengan pelaku.

“Setelah diberhentikan oleh pelaku, kemudian korban dibawa keliling. Sesampai di Jl. MERR Gunung Anyar Tambak Surabaya, pelaku meminjam HP korban dengan alasan untuk menelpon rekannya,” ucap Iptu Joko dilansir Hallojatim pada Jum’at Siang (26/02/2021).

Tak lama berselang pelaku langsung membawa lari HP tersebut, kemudian korban meneriaki pelaku maling.. maling.. dan teriakan korban direspon warga serta Anggota Reskrim yang pada saat itu melakukan Patroli kewilayahan.

“Dengan dibantu warga. Petugas akhirnya bisa menangkap pelaku yang pada saat itu berupaya melarikan diri, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Iptu Joko.

Tambahnya, ketika diiterogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa baru pertama kali melakukan aksi penipuan bermodus pura-pura kenal.

“Atas pembuatannya kami jerat pelaku dengan pasal 378 KUHP tentang tidak pidana penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button