Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Polisi Tangkap Pemasok Sabu-sabu di Jl. Kunti

SURABAYA || HALLO JATIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran Narkotika sejenis sabu-sabu yang biasa menjadi penyuplai atau pemasok Sabu ke Basis Narkoba yang berada di Jl. Kunti Surabaya.

Dari data yang di himpun Hallojatimnews.com masing-masing dari ketiga tersangka yakni berinisial ATH (32 tahun) warga Dusun Alastuwo Nganjuk dan MAU alias DS (30 tahun) warga Jl. Sidotopo Jaya Surabaya serta TF alias OPEK, (40 tahun), warga Jl. Bolodewo Surabaya.

Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat gelar konferensi pers yang diadakan di halaman Mapolrestabes Surabaya pada Selasa Sore (09/03/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dari luar kota Surabaya, sering mengedarkan Narkotika sejenis sabu-sabu di Basis Jl. Kunti Surabaya.

“Selanjutnya dilakukan penyelidikan, Profilling dan pembuntutan (Surevilence) dan didapatkan identitas tersangka atas nama ATH yang diduga sebagai Penyuplai atau pemasok Narkotika Jenis Sabu didaerah tersebut,” kata AKBP Memo.

Kerja keras petugas dalam melakukan upaya penyelidikan membuahkan hasil. Seorang yang di duga sebagai bandar besarnya yaitu tersangka ATH yang biasa menjadi penyuplai atau pemasok ke Basis Narkoba yang berada di Jl. Kunti Surabaya tertangkap.

“Tersangka ATH kami tangkap pada hari Kamis (11/02/2021) sekira pukul 07.00 Wib, di kediamannya perumahan Mastrip Megah Premium No.5 Nganjuk, ketika hendak ditangkap tersangka ATH didapati sedang bersembunyi di dalam lemari pakaian,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka ATH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukannya barang bukti berupa Narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik klip bekas bungkus sabu dengan berat ± 0,3 gram, 2 timbangan elektric merk Camry, 6 plastik klip baru dengan berbagai ukuran dan 2 plastik klip bekas bungkus sabu ukuran besar.

“Diinterogasi secara langsung tersangka ATH mengaku sudah beberapa kali memasok atau menyuplai Narkotika Jenis Sabu di Basis Narkoba yang berada di Jl. Kunti Kec. Semampir Surabaya melalui seseorang yang sudah dipercaya yaitu Tersangka MAU alias DS,” terang AKBP Memo.

Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka MAU alias DS pada
hari Senin (01/03/2021) sekira pukul 07.30 Wib, di Apartement Puncak Kertajaya Indah Regency Tower A Selatan No. Kamar 317 Jl.
Kertajaya Indah Regency Keputih Kec. Sukolilo Surabaya.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukannya barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) butir Pil Ekstacy dan 2 (dua) poket sabu dengan berat masing-masing ± 1,61 gram,” ucapnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka MAU alias DS mengaku bahwa ada rekannya yang sudah dipercaya untuk menjadi penyuplai atau pemasok sabu-sabu di Jl. Kunti yaitu TF alias OPEK.

“Pada hari Kamis, (04/03/2021) sekira pukul 16.30 Wib, petugas berhasil tersangka TF alias OPEK di rumah kontrakannya Jl. Bolodewo No.37 Kec. Simokerto Surabaya, dan menemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) poket plastik klip berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat 11 (sebelas) gram,” tandas alumnus Akpol 2002 itu.

Hasil pengungkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 14 (empat belas) poket Narkotika sejenis Sabu seberat 12,14 gram dan 42 (empat puluh dua) butir pil Ekstacy serta sejumlah uang tunai hasil penjualan senilai Rp.198.929.000,- (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).

Tak hanya itu, Polisi juga menyita 1 Unit Sepeda Motor Vespa, 2 (dua) unit mobil Honda Brio dan Mitsubishi Outlander hasil penjualan sabu, 6 (enam) ATM BCA, 1 (satu) ATM BRI, 2 (dua) kartu akses Apartemen Twin Tower, 1 (satu) KTP Palsu, 1 (satu) SIM A Palsu, 2 (dua) buah buku tabungan BNI dan BRI, 2 (dua) buah Key BCA, dan 7 (tujuh) buah Handphone (HP).

Dari keterangan tersangka MAU alias DS mengaku bahwa pendapatan dari penjualan keuntungan Narkotika Jenis Sabu per gram Rp.400.000,-(empat ratus ribu) dan menurut pengakuan dari tersangka ATH yang merupakan bandar sabu tersebut mengaku sudah 2 (dua) kali menjual Narkotika Jenis Sabu di Basis Narkoba Jl. Kunti.

“Dalam pengakuannya tersangka MAU alias DS menggeluti bisnis barang haram baru dua kali yaitu pada awal bulan Desember 2020 membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Ons atau 100 (seratus) gram seharga Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan yang kedua sekira akhir Januari 2021 saat itu membeli Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) Ons atau 200 (dua ratus) gram seharga Rp. 120.000.000,-(seratus dua puluh juta rupiah) diantar ke Jl. Bolodewo Surabaya pada setiap malam hari sekira pukul 23.00 WIB ke Jl. Bolodewo Surabaya,” beber AKBP Memo.

Atas perbuatan para tersangka dalam menjalani bisnis barang haram tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button