Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Pajang Wajah Paras Cantik di ‘Mi Chat’, Trio Waria di Ringkus Polisi

SURABAYA || HALLOJATIM – Pihak Kepolisian Sektor Genteng Polrestabes Surabaya ungkap pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang di lakukan komplotan trio waria melalui Media Sosial (Medsos) sejenis Amplikasi ‘Mi Chat’.

Diketahui dari ketiga komplotan Trio Waria tersebut masing-masing bernama Asep alias Tania (24 tahun) dan Doni alias Natasya (23 tahun) keduanya asal Bandar Lampung serta satu lagi yaitu M. Fandi alias Maudy (27 tahun) asal Bone.

Ketiganya digulung Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Genteng seusai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pemerasan terhadap korban berisinial ES (32 tahun) warga Banyuwangi di Hotel Cleo Jl. Walikota Mustajab Surabaya pada hari Jum’at lalu tanggal 19 Maret 2021.

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, bahwa kejadian bermula dari sebuah kencan melalui media sosial (Medsos) atau aplikasi ‘Mi Chat’.

“Yang mana dari komplotan waria ini, memajang foto wanita paras cantik Open Booking Out (BO) dengan menawarkan harga 1,5 juta dan disepakati oleh korban kemudian membuat janji di hotel tersebut,” ucapnya kepada Hallojatimnews.com pada Senin Malam (29/03/2021).

Setelah korban tiba dan masuk ke kamar Hotel, ternyata apa yang dilihat oleh korban tidak sesuai dengan wajah yang ada di foto ‘Mi Chat’, kemudian korban membatalkannya.

“Begitu di batalkan oleh korban, Trio Waria tersebut langsung marah dan memukuli korban serta merampas barang-barang miliknya seperti HP, dompet yang berisi surat-surat dan sejumlah uang tunai sebesar Rp.1,5 juta,” tandasnya.

Selanjutnya korban langsung check out dari kamar Hotel tersebut dan melarikan diri ke Mapolsek Genteng Polrestabes Surabaya untuk melaporkan kejadian itu.

“Setelah dapati laporan, kami langsung bergegas menuju ke TKP dan ketika kami sampai di TKP, ketiga pelaku sudah kabur melarikan,” kata Iptu Sutrisno.

Tak menutupi kemungkinan langsung dilakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta melihat hasil rekaman CCTV yang berada dilokasi.

“Setelah menganalisa hasil rekaman CCTV, kami dapati ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran,” sebutnya.

Selang dari tiga hari kejadian, tepatnya pada hari Selasa 23 Maret 2021 sekita pukul 23.00 Wib, komplotan Trio Waria tersebut berhasil ditangkap.

“Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku bahwa sudah melakukan aksi kejahatannya sebanyak dua kali dengan modus yang sama di wilayah hukum kami,” jelas Iptu Sutrisno.

Hasil dari barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku ini berupa 4 (empat) buah Handphone, dan rekaman CCTV dan sejumlah Uang Tunai senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Kepada ketiga pelaku kami jerat dengan dua pasal yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button