Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Berhasil Bekuk pencurian HP hingga Penadah

SURABAYA || HALLO JATIM – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil membekuk hingga ke penadanya. Dan berhasil ungkap kasus pencurian Handphone (HP) di warkop Jalan Raya Simo Pomahan I Surabaya. Diketahui total pelakunya ada 4 orang dengan peran masing-masing hingga ke penadah HP curian itu ikut diamankan Polisi.

tersangkanya, M. Rifai (29) warga Jalan Putat Gede Timur Gg. 4, Oki Dwi P (18) warga Jalan Putat Gede Timur Gg. 41, dan M. Basarudin (23) asal Jalan Putat Gede Timur Surabaya dan Alfian (23) warga Jalan Putat Gede Timur Surabaya.

Dalam aksi pencurian itu, modusnya
untuk tersangka Rifai bertugas menunggu diluar warkop dengan posisi menunggu diatas kendaraan dalam keadaan mesin hidup. Sedangkan tersangka Oki, bertugas masuk kedalam warkop lalu berpura-pura beli es beserta rokok eceran dan sempat meminjam korek api terhadap korban.

“Pada saat itu pelaku melihat korban SDP sedang asyik bermain HP Oppo A12 warna biru yang didalam softcasenya ada uang sebesar Rp. 700.000. Semua pelakunya sekampung dan satu RT,” sebut saja Kompol Esti Setija Oetami, Selasa (6/4/2021).

Mantan Kapolsek Kenjeran itu menambahkan, mengetahui hal itu, tiba tiba Oki merampas HP dari genggaman korban lalu mendorong korban hingga jatuh, selanjutnya HP Oppo A12 warna biru yang didalam softcasenya ada uang sebesar Rp. 700.000,- berpindah tangan dalam kekuasaan Oki.

Untuk tersangka Basarudin dan Alfian sekira jam 02.00 WIB di Jalan Putat Gede Timur gang 4 janjian menerima HP Oppo A12 warna biru dari Oki yang mana sebelumnya sudah bilang terlebih dahulu jika HP itu hasil dari mencuri.

“Begitu HP tersebut diterima tersangka Basarudin, sambil bilang kepada Oki jika HP akan disembunyikan supaya tidak ada orang lain tahu karena hasil curian. Selanjutnya akan di buang untuk menghilangkan barang bukti,”ungkap Esti.

Tersangkanya, M. Rifai dan Oki dijerat Pasal 365 KUHP. Sementara, Basarudin dan Alfian dijerat Pasal 480 KUHP Jo Pasal 365 KUHP. Barang bukti yang ikut disita, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol L-5753-XN, HP Merk Oppo A12 warna biru.(Priyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button