Breaking NewsEdukasiEkbisHukrimNasionalNews

Kosmetik ilegal masih beredar di Sidoarjo, Warga berharap pihak terkait segera bertindak

SIDOARJO || HALLO JATIM – Peredaran kosmetik ilegal (tanpa dilengkapi izin BPOM) dan tanpa izin edar masih ditemukan di Kab. Sidoarjo.

Dari informasi yang dihimpun tim media, narasumber yang namanya tidak ingin diberitakan mengatakan, saya beli kosmetik di Ness Beauty dan ternyata kosmetik yang saya beli tanpa adanya BPOM dan tanpa izin edar.

“Dengan harga kurang lebih 150 ribu, saya mendapatkan krim siang, krim malam, dan tuner whitening,” jelasnya.

Ketika tim media mengklarifikasi kepada Rani (Pemilik Ness Beauty) yang terletak didesa Kedungbocok Kec Tarik, “Memang benar itu krim siang dan malam beli disaya,” kata Rani saat ditemui di Toko Ness Beauty. Rabu (7/4/21).

“Saya dapat krim siang dan malam tanpa BPOM dan tanpa izin edar itu dari salah satu marketplace online,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selain tidak terjamin keamanan dan mutunya, tidak jelas juga sumber produsennya. Selain produk kosmetik TIE, terdapat juga produk yang mengandung bahan berbahaya dan sudah termasuk dalam daftar Public Warning.

Peredaran kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi ulang adanya temuan tersebut, sangat disayangkan ternyata pihak dari Ness Beauty tidak menunjukkan sikap kooperatif, terbukti dengan hadirnya pihak kepolisian dari polsek Tarik yang mencoba menghalangi dengan dalih percobaan pemerasan.

Dan sangat disayangkan lagi saat diberitahukan bahwasanya di wilayah hukumnya ada peredaran kosmetik ilegal, pihak dari Polsek Tarik justru meminta awak media menunjukkan id card dan surat tugas, hal ini seolah olah menunjukkan bahwa pihak awak media hanya mengada-ada, hal ini tentu saja bertentangan dengan Undang Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers untuk mencari dan mendapatkan informasi. @(Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button