Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan 1 Kg Sabu Lebih Dari Dua Kurir

SURABAYA || HALLOJATIM – Genderang perang melawan narkoba terus ditabuh Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya. Dengan memberantas peredarannya dari tingkat bawah, menengah maupun atas yang akan diedarkan di wilayah besar Kota Surabaya.

Berbagai upaya penyelidikan terus dilakukan guna mencari pelaku pengedar kelas teri hingga kelas kakap. Seperti yang di ungkap oleh Tim 8 Unit khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ini, pihaknya telah menangkap dua kurir narkoba yakni berinisial IM (38 tahun) dan RH alias Gendon (19 tahun).

Dengan barang bukti yang disita berupa 12 (dua belas) plastic klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.023,13 (seribu dua puluh tiga koma tiga belas) Gram dan 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,98 (delapan koma Sembilan puluh delapan) Gram.

Selain itu, barang bukti lainnya yang ikut disita juga yaitu 4 (empat) timbangan elektrik, 2 (dua) sendok logam, 1 (satu) piring acrylic warna orange, 1 (satu) centong, 1 (satu) bungkus Teh cina merk Guanyiwan, 9 (sembilan) bendel plastic klips, 3 (Tiga) buah Handphone, 1 (satu) kartu ATM BCA dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih Nopol L -4134- JV.

Dalam keterangan konferensi persnya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menyebutkan, keduanya ditangkap pada hari Kamis (12/03/2021) sekira pukul 20.00 Wib, dikamar Kos-kosan tersangka IM yang berada di Jl. Ngagel Dadi Surabaya.

“Penangkapannya kedua tersangka ini, berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” sebutnya.

Lanjut AKBP Memo Ardian, menurut pengakuan dari kedua tersangka bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut, milik rekannya yakni berinisial AKK (belum tertangkap).

“Cara mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau,” singkat Perwira dengan dua Melati Emas dipundaknya.

Keduanya juga mengakui bahwa bisnis barang haram tersebut, sudah dilakukannya sebanyak 6 (enam) kali dengan tujuan mendapatkan uang imbalan atau upah.

“Sekali berhasil transaksi keduanya mendapatkan uang imbalan atau upah minimal Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) hingga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) dari AKK (belum tertangkap,” terangnya AKBP Memo.

Tambahnya, proses penyidikan dalam kasus ini, masih dilakukan pendalaman lagi dan mencari pelaku lainnya yang belum tertangkap.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (duapuluh) tahun penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button