Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Curi Handphone, Dua Residivis Kambuh Diringkus Unit Reskrim Polsek Semampir

SURABAYA || HALLOJATIM – Kepolisian Sektor Semampir Surabaya berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana Pencurian Handphone Didalam Rumah, tepatnya di Jalan Wonosari Wetan Baru. 12/1 Surabaya, pada hari Rabu (21/04/2021) sekitar pukul 11:50 Wib.

Diketahui, dua pelaku ini masing-masing bernama, Mochammad Hasan (30) tahun, warga Jalan Bulak Banteng Patriot Gang 7 No. 4 Kota Surabaya / di Jalan hangtuah Gg 6/47 Kota Surabaya, Mahmud Arifin (29) tahun, warga Jalan Arimbi Gg III/69 Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya / di Jalan Hangtuah Gg 8 Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega Warna Orange dengan Nopol L, dan Dos book HP OPPO.

Berdasarkan alat bukti yang dikantongi Polisi, kedua pelaku telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. Tentang pencurian Handphone.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. S. A. Md mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian Handphone di Jl. Wonosari Wetan Baru Gg 12 / 1 kota Surabaya.

“Kemudian, Unit Reskrim Polsek Semampir mendatangi TPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan ternyata benar pelaku atas nama Hasan yang saat itu sudah diamankan oleh warga. Sedangkan, rekannya bershasil melarikan diri. Lalu, Polisi mengamankan pelaku ke Polsek Semampir beserta barang buktinya,” ucap Aryanto kepada wartawan, Rabu (28/04/2021).

Masih kata Aryanto, modus operandi saat itu korban sedang menggoreng ayam didapur dalam rumah sekira pukul 12.50 Wib terdengar suara orang masuk rumah, lalu korban keluar untuk melihat ada 1 (satu) orang yang masuk kedalam rumah dan mengambil Handphone korban yang berada diruang tamu.

“Melihat Handphone dicuri, korban langsung berteriak sambil mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri kedepan yang ditunggu oleh rekan pelaku yang sudah standby diatas sepeda motor. Namun naas bagi pelaku, korban berhasil menarik hingga terjadi perkelahian,” terangnya.

Pada saat itu korban dibantu warga sekitar dan berhasil mengamankan satu orang dan rekannya berhasil meloloskan diri dengan membawa Handphone milik korban Merk OPPO F9 warna Unggu Galaxi dengan nomor HP. 081216979927.

Lebih lanjut Aryanto, pada hari Rabu April 2021 sekitar pukul 22:00 Wib, Polisi mendapat indormasi bahwa pelaku yang pada saat itu melarikan diri sedang berada dirumahnya, seketika itu Polisi langsung begegas melakukan penyelidikan dan pemantahuan. Alhasil Polisi sekira pukul 23:30 Wib pelaku berhasil diamankan pada saat sedang berada didalam rumahnya.

“Selanjutnya, Polisi membawa pelaku ke Mapolsek Semampir, saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa Handphone hasil curiannya yang bawa kabur di buang di Jalan Wonosari ketika berusaha melarikan diri dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Aryanto menambahkan, bahwa Moch Hasan merupakan Residivis pada tahun 2015 dan pernah dihukum di Polsek Kenjeran dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijatuhi hukum 6 Bulan dirutan Medaeng. Sedangkan Mahmud Arifin juga pernah dihukum Polsek Semampir dalam kasus Pencurian di tahun 2009 dengan dijatuhi hukaman 8 bulan di Rutan Porong. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button