Breaking NewsHukrimNasionalNews

Keroyok Korban Hingga Tewas, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Dua Tersangka

SURABAYA || HALLOJATIM – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru No. 3 Gg. 8 Surabaya yang mengakibatkan satu Korban atas nama, Zainal Fatah (25) tewas pada 19 April 2021.

Penangkapan terhadap dua tersangka ini, dituangkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H di halaman Mapolres pada hari Rabu (28/04/2021) sekitar pukul 09:12 Wib.

Diketahui dua tersangka berinisial, AG (23) dan MI (20) yang melakukan pengeroyokan terhadap Zainal Fatah seorang mahasiswa AWS Surabaya sampai meninggal dunia.

Menurut penyampaiannya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H menjelaskan, kejadian bermula dari Korban yang datang menemui kelompok tersangka untuk mengkonfirmasi atas kejadian kesalahpahaman yang terjadi saat patroli sahur.

“Saat itu terdapat 2 kelompok yang bertemu untuk konfirmasi. Seketika terdapat teriakan maling oleh seseorang yang saat itu dipihak tersangka. Kelompok korban secara spontan melarikan diri, namun naas korban terjatuh dan dipukuli warga yang secara spontan menggunakan tangan “kosong, kayu, pipa dan batu sampai korban tidak sadarkan diri di TKP. Uang serta Handphone korban diambil oleh tersangka” ujarnya.

Saat itu ada beberapa Warga yang mengetahui kejadian tersebut, dan melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian. Tak lama kemudan petugas datang dan membawa tersangka ke Rumah sakit. Sedangkan Korban yang sedang dirawat di rumah sakit sempat memberikan keterangan kepada petugas sebelum meninggal dunia pada 23 april 2021.

“Oleh karena itu, Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk mencari pemicu dari teriakan maling tersebut. Dan akan menyelidiki kemungkinan terdapat tersangka lainnya,” ucapnya.

Dari kasus pengeroyokan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa VER, Rekaman video saat kejadian pengeroyokan, 1 buah tas milik korban ,2 unit HP milik korban, uang tunai Rp 900.000 milik korban, 1 buah baju warna orange milik tersangka, 1 buah baju warna merah milik korban, dan 1 buah celana warna biru dongker milik korban

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya antara lain, 1 buah pipa yang digunakan untuk memukul , 2 buah batu cor digunakan untuk melempar, 1 buah tutup bak / ember yang digunakan untuk memukul , 1 buah bak / ember sampahb yang digunakan untuk memukul.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button