Breaking NewsHukrimNasionalNews

Unit TAB Polsek Bubutan Lumpuhkan Dua Momok Curanmor

SURABAYA || HALLO JATIM – Keberhasilan Anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Bubutan mengungkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor R2) di Surabaya yang terekam CCTV dan dilakukan oleh dua Momok (Setan). Tertangkap.

Dari data kedua Momok yang biasa meresahkan warga masyarakat Surabaya yakni Moch Suhartono (31 tahun) warga Jalan Tambakasri Bunga Rantai Gg.3 No.96 Surabaya dan Moch Franoi Pradana (22 tahun) warga Jalan Kalianak Timur Bunga Rampai Gg.3 No.18 Surabaya.

Kedua Momok tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh unit TAB Polsek Bubutan lantaran melawan saat dilakukan penangkapannya pada hari Senin Dinihari Tadi tanggal 03 Mei 2021 sekira pukul 02.00 Wib, di TL Jalan Gresik Surabaya.

Menurut keterangan Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manulang, bahwa pengungkapan kasus ini, bermula pihaknya dapati dua laporan kehilangan motor R2 pada bulan lalu di wilayah hukumnya yaitu Jalan Pahlawan DKA Surabaya dan Jalan Sulung Surabaya yang terekam CCTV sangat dilakukan oleh dua pelaku yang sama.

“Hasil analisa rekaman CCTV. Kemudian kami melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku ini,” katanya dilansir Hallojatimnews.com pada Senin Siang (03/05/2021).

Setelah berbagai upaya kerja keras melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua Momok Curanmor tersebut, pada Minggu tengah Malam. informasi keberadaannya diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan.

“Mulanya kami tangkap satu pelaku yakni Moch Suhartono di TL Jalan Gresik Surabaya yang kemudian dikembangkan. Berhasil menangkap satu pelaku lagi yaitu Moch Frandi di sekitaran pedangan PKL5 di bawah Jembatan Suramadu,” terang Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.

Dari pengakuan keduanya, bahwa dua unit sepeda motor hasil curiannya telah laku di jual kepada penadah yang ada di Pulau Madura.

“Kami sudah memerintahkan anggota dilapangan untuk memburu sang Penadah yang identitas sudah di kantongi,” tandasnya.

Barang bukti dalam perkara ini, seperti 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah tas merah, 1 unit sepeda motor Vega silver L -5645- CS milik pelaku, Rekaman CCTV, 2 (dua) buah STNK sepeda motor milik kedua korban dan 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada kedua Momok tersebut, kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button