Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan “Evita” Digugat Mantan Direktur

SURABAYA || HALLO JATIM – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Penggugat Tjahjanto dan tergugat PT. Tirta Lancar Sejahtera yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk Alkaline dan Evita digelar di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (4/5/2021) siang.

Sidang pada hari pertama, majelis hakim merujuk keĀ  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan ditempuhnya sidang mediasi, sehingga majelis Hakim menunjuk Hakim mediator, bernama hakim Made. Setelah sidang penunjukan hakim mediator ditutup majelis Hakim, beberapa saat kemudian, Hakim Made membuka sidang mediasi di ruang sidang mediasi.

Hadir dalam sidang pertama, dan sidang mediasi, yakni, penggugat Tjahjanto didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Pengacara Yulyawan Soedjoko, S.H., dan Mujiati, S.Pd., S.H., M.H. Dari pihak tergugat diwakili oleh PH Perusahaan, Pengacara Agus, S.H.I., M.H., CMe, dan rekannya.

Usai sidang mediasi, Tjahjanto menerangkan bahwa dirinya sebagai Direktur PT Tirta Lancar Sejahtera Jl. Raya Pakem – Turi Km 0,5 Dusun Sempu, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta, telah diganti sepihak tanpa dilibatkan di dalam RUPS, dan diturunkan jabatan menjadi Manager Area, dan akhirnya di pecat oleh perusahaan.

Merasa telah berjasa dalam perkembangan perusahaan dan tidak diberikan bagi hasil sesuai dengan dijanjikan perusahaan, serta tidak dilibatkan dalam RUPS pergantian redaksi, akhirnya Tjahjanto mengajukan gugatan PMH ke PN Surabaya.

“Adanya ketidakadilan dari Perusahaan, makanya saya ajukan gugatan PMH. Saya di berhentikan oleh perusahaan,” ujar Tjahjanto.

Pengacara Yulyawan menambahkan, “Dalam mediasi, Hakim menyuruh prinsipal tergugat untuk hadir, dan kita disuruh buat draf apa yang diinginkan pak Tjahjanto,” ujar Yulyawan.

Sementara, Agus, PH tergugat, menyampaikan bahwa akan mengikuti jalannya persidangan. “Jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi, akan dilanjutkan ke pokok perkara. Dan pemberhentian penggugat sesuai SOP. Ada pergantian direksi,” ujar Agus.

Perlu diketahui, sesuai dengan keterangan dalam SIPP PN Surabaya dengan nomor perkara : 354/ Pdt.G/ 2021/ PN Sby., ada beberapa tuntutan gugatan yang diajukan Tjahjanto, yakni. Pertama, Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar : Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah ), dan kerugian immaterial sebesar Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) dengan nilai total Rp 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) yang wajib dibayar secara tunai sekaligus serta seketika oleh Tergugat dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Ke empat, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat melakukan pembayaran terhadap ganti rugi materil kepada Penggugat dalam perkara ini.

Kelima, Menyatakan batal demi hukum surat Pembebanan Hutang Pelanggan No : 02/TLS-YK/2021 yang dikeluarkan oleh PT. Tirta Lancar Sejahtera dengan merk air minum Alkaline Evita sebagai Tergugat.

Ke enam, Menyatakan bahwa Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H., adalah tidak sah, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ketujuh, Menyatakan batal demi hukum Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H.

Kedelapan, Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk peralihan hak yang mengakibatkan beralihnya hak, dengan cara apapun termasuk dalam Akta Nomor 3 tanggal 14-05-2020 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham yang dibuat dihadapan Notaris Dan PPAT Eko Gunarto, S.H., hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

Kesembilan, Menghukum Tergugat untuk tunduk serta taat dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini. Dan kesepuluh, Menghukum Tergugat untuk menanggung semua biaya yang timbul dalam perkara ini. @red.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button