Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Unit Reskrim Polsek Semampir Tangkap Pelaku Pencurian Diteras Masjid Agung Sunan Ampel Surabaya

SURABAYA || HALLOJATIM – Unit Reskrim Polsek Semampir ungkap dan tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan Diteras Masjid Agung Sunan Ampel, tepatnya di Jalan Ampel Masjid Kel. Ampel Kec. Semampir Kota Surabaya, pada hari Kamis (28/04/2021) sekitar pukul 22:30 Wib.

Pelaku yang berhasil ditangkap oleh Polisi bernama, Yasin (45) tahun, Alamat Jalan Dsn. Jaddih Utara 1 Rt.001 Rw.001 Kel. Jaddih Kec. Socah Kab. Bangkalan Madura.

Dari hasil tangkapan Polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) buah HP Merk Siome, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat, 1 (satu) buat shal warna Biru muda, 1 (satu) buah HP VIVO Y.19 Warna Spring White.

Berdasarkan bukti yang telah dikantongi Polisi, pelaku telah melanggar pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana. Tentang pencurian dengan pemberatan.

Kepada awak media, Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, S.A. Md. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku saat Unit Reskrim Polsek Semampir melaksanakan kring serse diwilahnya.

“Mendapat informasi dari Abdi Sunan Ampel Surabaya bahwa telah terjadi pencurian diteras Masjid, dan pelaku sudah diamankan oleh Abdi Ampel,” terang Aryanto.

Lanjut Aryanto menjelaskan, Kemudian Unit Reskrim Polsek Semampir bergegas mendatangi TPK tersebut dan ternyata pelaku atas nama, Yasin sudah diamankan oleh Abdi Ampel dikantor informasi.

“Selanjutnya Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Semampir guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aryanto kepada wartawan, Selasa (04/05/2021).

Aryanto juga menerangkan, Modus Operandi saat itu pelaku berangkat ke Maejid Ampel, sesampainya di Masjid Ampel pelaku langsung melaksanakan sholat Isak, setelah sholat isak pelaku melihat ada orang tidur di serambi Masjid Ampel dan disampingnya terdapat Tas Slempang warna Coklat, lalu pelaku mendekati dengan berpura-pura tidur didekat tas milik korban, dan pelaku menutupi tas dengan shal miliknya dengan meraba-merabara isi tas milik korban.

“Namun naas bagi pelaku, aksinya sudah termonitor oleh CCTV dan sering beroprasi di Ampel. Melihat aksi pelaku melalui CCTV, Abdi Ampel langsung mendatangi pelaku yang sedang meraba-meraba tas tersebut. Lalu, pelaku diamankan ke kantor informasi oleh Abdi Ampel,” jelasnya.

Saat diintrogasi oleh Polisi, pelaku mengakui bahwa sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian Handphone milik para peziarah di Areal. Masjid Agung Sunan Ampel Jalan Ampel Masjid Surabaya sebagai berikut :

(1). Pada bulan januari 2021 sekitar pukul 23:00 Wib, pelaku berhasil mengambil HP merk XIOMI milik peziarah diteras Masjid Ampel Surabaya, dan Hp tersebut dijual di pasar Gembong Surabaya dengan seharga Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).

(2). Pada bulan Januari 2021 sekitar pukul 02:30 Wib, pelaku berhasil mengambil HP merk Samsung Not milik peziarah diteras Masjid Ampel Surabaya, dan HP tersebut dijual di pasar Gembong Surabaya dengan seharga Rp. 375.000,- (tiga tujuh puluh lima ribu rupiah).

(3). Pada hari minggu tanggal 25 April 2021 sekitar pukul 23:00 Wib, pelaku perhasil mengambil Handphone Merk VIVO Y 19 diteras masjid Ampel surabaya, dan HP tersebut tidak dijual tapi dipakai sendiri dan sekarang disita sebagai barang bukti.

(4). Pada Kamis tanggal 29 April 2021 sekitar pukul 22:40 Wib, pelaku hendak mengambil 1 (satu) buah tas yang berisi 1 (satu) buah Handphone Merk Xiomi watna Coklat muda. Akan tetapi, pelaku berhasil diciduk oleh Abdi Ampe dan diserahkan ke Mapolsek Semampir. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button