Breaking NewsHukrimNasionalNewsPolresatabes

Tak Sampai 24 Jam, Unit TAB Polsek Sawahan Ringkus Pelaku Curanmor

SURABAYA || HALLO JATIM – Gerak cepat Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sawahan dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat mengagetkan satu keluarga di rumah Jalan Kupang Gunung Barat Gg.8, No.34-a Surabaya pada hari Minggu Malam (02/05/2021) sekira pukul 21.30 Wib, memang pantas di ancungi jempol.

Terbukti tak sampai memakan waktu 24 jam pelaku yang melakukan pencurian itu berhasil berhasil diringkus pada saat meminum-minuman keras di sekitaran Jalan Jarak Surabaya pada Senin (04/05/2021) sekira pukul 12.30 Wib.

Menurut penjelasan Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, pelaku bernama Budiman (32 tahun), pengangguran yang bertempat tinggal tidak tetap atau biasa disebut dengan T4.

“Hasil dari penangkapannya kami dapati barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L -5753- CI dan 1 (satu) buah Handphone Nokia warna hitam,” jelasnya kepada Hallojatimnews.com pada Kamis Sore (06/05/2021).

Selain itu, kata Iptu Ristitanto, bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku itu disaat korbannya sedang tertidur lelap.

“Ketika korban tertidur lelap pelaku langsung masuk kerumah korban, dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Termasuk kunci kontak dan surat-surat kendaraan milik korban,” terangnya.

“Dalam perkara ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi dan mengembangkannya,” tutup Perwira dengan dua balok emas dipundaknya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button