Breaking NewsEdukasikesehatanNasionalNews

Bazar di wilayah Bulak Banteng Surabaya terkesan pembiaran

SURABAYA || HALLO JATIM – Angka kasus virus Corona COVID-19 terus bertambah di Indonesia, membuat pemerintah pusat sekaligus daerah menyerukan imbauan kepada warga untuk tetap di rumah, agar penularan tak semakin parah.

Namun tak seluruh warga mengindahkan imbauan, masih banyak yang ngeyel untuk melakukan aktivitas di luar.

Seperti diwilayah jalan bulak banteng wetan Surabaya,yang memang warganya nampak mulai lelah dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dengan mendirikan pasar malam yang hingga terjadi perkerumunan yang saat luar biasa,(09/05/2021).
Dengan pasal dan aturan yang sudah jelas tentang perkerumunan masyarakat setempat seakan-akan tidak mau tau.

Dikutip dari Divisi Humas Polri”Kalau ada masyarakat yang membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, ‘Barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana’. Kami tambahkan Pasal 216 dan 218 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam konferensi pers yang disiarkan akun Instagram DIVISI HUMAS POLRI,.

Seharusnya dalam hal tersebut pihak instansi yang mempunyai kewenangan penuh dalam menangani hal tesebut terkait penanganan virus Covid 19 lebih tegas,karena pada saat ini pun status wilayah Surabaya masih berstatus warna orange, @tim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button