Breaking NewsDaerahHukrimNasionalNewsPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Modus Uji Coba Kuda Besi Berakhir di Jeruji Besi

Sidoarjo -Polsek Krembung Polresta Sidoarjo berhasil melaksanakan ungkap kasus dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, pada hari kamis,(27/5/2021).

Korban dengan nama Kiki Setiawan, Sidoarjo, 5 Desember 2000, kelamin laki laki, alamat Desa Gading RT 05 RW 03 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo. Telah melaporkan
ARGA BAGUS SETIAWAN (20), beralamatkan Dusun. Kemiri RT 05 RW 02 Desa Pangkemiri Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo, yang menjadi pelaku Kasus Penipuan dan Penggelapan 1 unit sepada motor merk Honda GL 160, no pol W 2934 YJ.

Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono SH, menjelaskan pada awak media bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal tgl 17 Mei 2021, sekira pukul 19.00 wib, terlapor atau pelaku datang kerumah korban sambil mengendarai sepeda motor merk MIO warna hitam / biru dengan nopol: L 3799 YD, dengan maksud akan membeli sepeda motor milik korban berupa merk Honda GL Pro 160, No pol: W-2945-YJ, tahun 2005, warna hitam, Noka: MH1KEHL135K150705, Nosin: KEHLE1149555, dan STNK An. ARIK HARIYANTO, dan sebelum transaksi jual beli. Terlapor / pelaku bilang kepada korban untuk mencoba sepeda motor nya terlebih dahulu, dan akhirnya korban menyetujui, dan saat itu sepeda motor korban di hidupkan dan di bleyer bleyer kemudian dicoba dan di naiki serta di bawah kearah barat, kemudian sepeda motor lama tidak di kembalikan selanjutnya korban merasa curiga sehingga korban berusaha mencari nya, dan tidak di temukan atau hilang, akhirnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke kantor Polsek Krembung guna proses lebih lanjut”,jelasnya.

“dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000.- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), serta korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krembung,” ujar Kapolsek.

Adapun tindakan yang di lakukan oleh pihak kepolisian yaitu dengan menanggapi laporan pelapor, mendatangi TKP, Memeriksa para saksi adapun saksi yang bernama YUYUN MARDIANI,(30), Pekerjaan swasta yang beralamat Desa Gading RT 05 RW 03 Kec. Krembung Kab. Sidoarjo, dan mengirim SP2HP serta menangkap tersangka untuk dimintai keterangannya. Selain itu juga Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda GL 160, no pol W 2934 YJ ( milik korban ), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru no pol : L 3799 YD ( milik tersangka), 1 (satu) buah HP merk Siomy Redmy warna hitam (milik tersangka) dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisikan kertas undangan. (dik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button