DaerahHukrim

Selundupkan Sabu Dalam Kemasan Cabai, Warga Jombang di Tangkap

Jombang – Tak Butuh lama. Usai mendapatkan laporan penggagalan yang dilakukan petugas Lapas Jombang. Polisi bergerak cepat, sejumlah saksi dan ciri-ciri pelaku langsung diselidiki Koro Maret Coklat ini.

Dan satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur berhasil membekuk penyelundup sabu – sabu yang dikemas dalam cabai ke Lapas Kelas 2B Jombang,

Sementara itu Kasatrekoba Polres Jombang, AKP Mochamad  Mukid saat dikonfirmasi melalui Chat WA mengatakan, jika pihaknya langsung memburu pelaku usai mengantongi sejumlah petunjuk dilapangan usai oleh TKP.

“Pelaku AR (31) warga Desa Sambong Kecamatan Jombang yang merupakan penyelundup sabu – sabu dalam cabai berhasil kita amankan,” terang Mukid, Kamis (27/05/2021).

Dari penangkapan itu, Satuan Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengamankan 6 gram sabu yang dimasukan dalam 18 biji cabai.

“Hasil penyidikan petugas, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang keluar lapas sejak 6 bulan lalu,” ungkapnya.

Mukid menambahkan, disisi lain, anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap DK, warga binaan Lapas Jombang yang diduga sebagai penerima barang haram tersebut. Yang bersangkutan masih kita periksa untuk pendalam kasus penyelundupan ini.

“Akibat perbuatanya, Pelaku AR dijerat Pasal 114 dan 112 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, ” ucap perwira dengan tiga balok di pundaknya itu. (Priyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button