HukrimNasionalPolresatabes

Setubuhi Anak di Bawah Umur 30 Kali, Pria Paruhbaya Akui Suka Sama Suka

Surabaya – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya ungkap kasus terkait persetubuhan yang dilakukan pria lanjut usia terhadap anak dibawah umur. Dari pengakuan ia (pelaku-red) menganggap tindakan tersebut bukan pencabulan, melainkan persetubuhan.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K., M.Si. menyebutkan, pelaku berusia 60 tahun dan telah melakukan tindakan asusila terhadap Bunga (nama samaran) sebanyak 30 kali.

“Hal ini, tercuat dalam pengakuan pelaku saat dilakukan pemeriksaan penyidik,” sebutnya.

Terkuaknya kasus ini, setelah korban mengadu kepada kedua orang tuanya. Yang kemudian kedua orang tuanya melaporkan ke Mapolrestabes pada Jum’at 21 Mei 2021 atas kasus pencabulan anak dibawah umur.

“Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, kami berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” ucap Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi itu.

Pria paruhbaya berinisial KM itu, merupakan seorang Scuryti di salah satu tempat futsal yang ada di Surabaya. Dan pelaku merupakan tetangga korban yang sejak 2019 hingga kini 2021, telah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

“Korban tak hanya dirayu oleh pelaku, melainkan juga mendapatkan ancaman akan diguna-guna supaya susah dapat jodoh dan alat kelaminnya akan sakit,” ungkap Perwira dengan satu Melati Emas dipundaknya.

Lebih lanjutnya kata Kompol Ambuka, korban takut dengan ancaman pelaku. Akhirnya menuruti nafsu bejat pelaku.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya. Pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) hingga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali melancarkan aksinya,” kata Kompol Ambuka.

Atas perbuatan dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button