Kemenkumham

Tahanan Lapas Kelas I Malang Dapat SOSIALISASI Bantuan Hukum

Malang – Sabtu (18/11/2023) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan kegiatan Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum pada 30 Tahanan. Sabtu (18/11/2023)

Kegiatan dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Registrasi, Lapas Kelas I Malang kembali mengadakan kegiatan penyuluhan hukum untuk warga binaan khususnya yang masih berstatus sebagai tahanan.

Penyuluhan kali ini disampaikan oleh Drs. Musman SH., MH , pelaksana Lembaga Hukum Masyarakat Indonesia yang bertugas di Malang.Kehadiran Musman di Lapas Malang bertujuan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Kami hadir untuk memberikan pengetahuan hukum kepada narapidana atau tahanan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya patuh pada peraturan dan kedisiplinan dalam lingkungan lapas”, tutur Musman kepada puluhan tahanan yang hadir pada kegiatan pagi ini.

Kegiatan penyuluhan dibuka oleh Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Malang, Budi Purwadi sebagai perwakilan Kepala Lapas kelas I Malang yang berhalangan hadir karena sedang melaksanakan kedinasan di luar kota.

“Senang sekali dapat menyambut kedatangan pelaksana bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, karena ini kesempatan yang baik untuk Lapas Malang khusus para tahanan untuk meningkatkan pemahaman para tahanan tentang bagaimana dan apa saja yang harus ditempuh untuk bisa mendapatkan bantuan hukum” ungkap Budi sekaligus membuka kegiatan pada pagi ini. (Red)

Related Articles

Back to top button