HukrimNasionalNews

Demi Turuti Keperluan Anak, Bapak Nekat Panjat Pagar Curi Sepeda

Surabaya – Beralasan demi menuruti keperluan anak memiliki sepeda Angin buat sekolah, tak membuat tersangka berinisial MY (36), meringankan hukuman yang dijalaninya. Pasalnya, warga asli Jalan Ngaglik DKA No.29 Surabaya itu, ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Rungkut lantaran mencuri sebuah sepeda angin merk Polygon Heist X5.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Joko Soesanto, S.H., saat gelar press release pada Kamis Siang tanggal 17 Juni 2021.

Tersangka MY kepergok oleh sang pemilik pada saat melakukan aksi pencurian sepeda Angin merk Polygon dengan cara memanjat sebuah pagar pada hari Senin Dinihari tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 04.00 Wib.

“Yang mana pada saat melakukan aksi pencurian itu, antara tersangka dan sang pemilik sepeda (Korban) sempat ada perkelahian,” ungkapnya.

Ketika perkelahian itu terjadi. Akhirnya tersangka menyerah, yang kemudian korban langsung menghubungi Mapolsek Rungkut untuk melaporkan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

“Pada pukul 04.30 Wib, Opsnal Reskrim datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sebuah sepeda angin yang sempat dibawa kabur oleh tersangka,” terang Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Bubutan itu.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sepeda yang dicurinya itu untuk keperluan anaknya sekolah. Jadi ini cuman alibi atau alasan tersangka untuk menutupi-nutupi.

“Sebetulnya, tersangka juga pernah ditahan di Mapolsek Rungkut dengan kasus pencurian sebuah Handphone,” jelas Kapolsek.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yakni pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” imbunya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button