ADVENTORIALHukrimNasionalNewsPolresatabes

Lempar Polisi Dengan Kunci T, Residivis Curanmor di Hadiahi Timah Panas

Surabaya – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya menjadi perhatian. Bahkan genderang perang di suarakan untuk memberantas penjahat jalanan yang meresahkan.

Seperti Unit Reskrim Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya terpaksa menghadiahi timah panas pada masing-masing kaki kedua pelaku Residivis curanmor ini, lantaran melempar dengan kunci T kepada petugas pada saat melakukan penangkapannya.

Pelaku adalah Fathqur Rozy Yudik Permana (26 tahun) warga Jalan Semolowaru Tengah l No.67 Surabaya dan Fahmi Reza (25 tahun) warga Jalan Raya Padangan Kabupaten Bojonegoro.

Foto : Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin menyuruh tersangka untuk mempraktekkan aksi pencurian.

Menurut penjelasan Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin bahwa kedua pelaku tertangkap pada saat melakukan aksi pencuriannya di depan Resto Cha Moga Jalan Semampir AWS No. 2 Surabaya pada Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 19.00 Wib.

“Pada saat melakukan penangkapannya, petugas sempat dilempar kunci T oleh salahsatu pelaku dan terpaksa menghadiahkan timah panas pada masing-masing kaki kedua pelaku,” jelas Iptu Zainul Abidin saat gelar konferensi pers dihalaman Mapolsek Sukolilo pada Kamis (02/07/2021).

Penangkapan bermula saat Anggota Reskrim Polsek Sukolilo melakukan kegiatan Patroli tersamar dengan menganalisa karakteristik, melihat kedua pelaku mengendarai motor sangat mencurigakan seolah – olah sedang melakukan hunting sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Kemudian petugas membuntuti dari belakang.

“Sesampai di Jalan Semampir AWS No. 2 Surabaya salahsatu pelaku turun, hendak mengambil sebuah sepeda motor yang terparkir di depan Resto Cha Moga. Kemudian petugas memergokinya,” ucap Iptu Abidin.

Pada saat memergoki kedua pelaku yang hendak mencuri motor tiba-tiba salahsatu dari pelaku kaget dan melemparkan kunci T kearah petugas yang pada saat itu melakukan penangkapan.

“Terpaksa keduanya diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur pada kaki masing-masing kedua pelaku,” tandasnya.

Untuk modus kata Iptu Zainul Abidin pelaku mengendarai motor berboncengan, dan berkeliling sampai menemukan target R2 yang diparkir dipinggir jalan. Kemudian salah satu pelaku turun mengambil R2 dengan cara merusak kunci stir menggunakan kunci T.

“Setelah berhasil mendapatan motor hasil curiannya, mereka langsung menjualnya dengan harga rata-rata 2,5 Juta dan uang hasil penjualannya dibagi rata,” ungkapnya.

Menurut pengakuan dari kedua pelaku bahwa sebelumnya pada hari Jum’at 25 Juni 2021 telah berhasil mencuri motor di depan Klinik Jalan Klampis Semolo Surabaya. Dan pelaku juga mengakui bahwa aksi pencurian yang dilakukannya itu sudah dilakukan sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Sukolilo.

“Namun, kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi terhadap kedua pelaku untuk mencari TKP lainnya yang belum diketahui dan kemudian mengembangkannya,” tutur perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Dari kejadian kasus ini barang bukti sebuah kunci T beserta 2 (dua) buah mata kunci T ujungnya lancip, Motor Scopy warna hitam silver Nopol L -4273- NH (hasil kejahatan), Motor Beat warna putih Nopol L -4325- DM (diduga hasil kejahatan yang digunakan untuk sarana) dan 3 (tiga) buah HP berbagai merk turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button