ADVENTORIALHukrimNasionalNewsPolresatabes

Manfaatkan Keramaian Warga Yang di Vaksin, Maling Asal Surabaya Ditangkap

Surabaya – Pria berinisial DL (34), hanya bisa pasrah saat petugas keamanan Vaksinasi menangkap dan menggelandangnya ke Mapolsek Tambaksari. Pasalnya, pria pengangguran asal Surabaya ini, nekat mencuri sebuah Handphone (HP) milik warga yang mengantri untuk melakukan Vaksinasi massal di Gelora 10 November.

Dijelaskan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan bahwa kejadian ini pada hari Minggu ini, tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

“Yang mana pelaku telah melakukan pencurian HP milik warga Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya yang sedang mengantri melakukan Vaksin Covid massal di Gelora 10 November Surabaya,” jelasnya kepada Hallojatimnews.com pada Minggu (11/07/2021).

Kronologisnya yakni dengan memanfaatkan Keramaian barisan antrian warga yang hendak masuk ke Lapangan Gelora 10 November untuk di Vaksin Covid-19.

“Jadi pelaku ini, memperhatikan setiap gerak-gerik warga atau korbannya. Begitu korbannya lengah, dari arah berlawanan pelaku langsung mencuri HP korbannya,” lanjut Iptu Didik Ariawan.

Pelaku sempat berontak ketika korbannya memergokinya, yang kemudian petugas pengamanan vaksinasi langsung menghampiri dan mengamankan pelaku.

“Saat diperiksa petugas ditemukannya HP merk Oppo warna Hitam di tangan pelaku yang diakui oleh korbannya. Kemudian pelaku langsung di bawa Ke Mako,” tutur Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Ketika dilakukan diinterogasi, pelaku mengakui bahwa memang berniat mencuri dan sengaja datang ke tempat kerumunan warga yang melakukan Vaksinasi massal di Gelora 10 Nopember Jalan Tambaksari Surabaya.

“Pelaku beraksi seorang diri dan sengaja datang menaiki Angkutan umum dari rumahnya menuju ke tempat keramaian orang yang melakukan Vaksinasi massal di Gelora 10 November Surabaya,” tandas Iptu Didik Ariawan.

“Selain itu kami juga melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi dan mengembangkannya,” imbunya.

Dari kejadian ini, sebuah barang bukti HP merk Oppo warna hitam disita untuk dijadikan bukti dalam proses persidangan nanti.

“Untuk pasal yang kami sangkakan kepada pelaku yakni pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button