DaerahHukrimNasionalNewsPolres Bangkalan

Curi Motor Milik Teman Sekosan, Remaja Asal Tonjung Bangkalan Terancam 7 Tahun

Bangkalan – Pihak Kepolisian Resort Bangkalan ungkap kasus pencurian sebuah motor yang dilakukan oleh seorang Remaja berinisial SWH (17 tahun), disebuah kos-kosan daerah Mlajah, Kabupaten Bangkalan pada Minggu 18 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang Remaja asal Jalan Pemuda Kaffa, Desa/Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan itu, tergolong sangat nekat. Pasalnya, motor yang dicurinya merupakan milik teman sekosannya sendiri.

Akibat dari ulahnya, Remaja 17 tahun tersebut harus meringkuk dibalik jeruji Mapolres Bangkalan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan bakal terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, S.H., M.H., mengungkapkan, bermula kejadian pencurian ini pelaku melihat sepeda motor milik korban yang terparkir didepan kos-kosannya dengan keadaan tidak terkunci stir atau stang.

“Kemudian pelaku SWH ini, mindahkan sepeda motor tersebut secara pelan-pelan supaya tidak ketahuan pemiliknya maupun tetangganya lainnya saat memasukkan motor curian kedalam kos-kosan pelaku SWH yang pada saat itu bersebelahan dengan kos-kosan korban,” ucapnya saat gelar press release pada Selasa Siang 27 Juli 2021 di Halaman Mapolres Bangkalan.

Setelah motor tersebut berhasil dipindahkan oleh pelaku SWH kedalam kos-kosannya, kemudian pelaku meninggalkan dengan cara menutup pintu dan mengunci kos-kosannya.

“Ketika korban keluar dari kos-kosannya tiba-tiba sepeda motornya sudah tidak ada atau lenyap dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bangkalan,” terang Perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Kepolisian Resor Jember ini.

Begitu dapati laporan, Anggota Satreskrim langsung bergegas ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.

“Saat Anggota Reskrim ke lokasi untuk melakukan olah TKP, tiba-tiba mencurigai rumah kosong tepat berada disebelah kos-kosan korban dan terlihat didalamnya ada sebuah motor. Setelah dilihat ternyata motor yang didalam tempat kos tersebut motor milik korban,” jelas AKBP Alith Alarino, S.I.K.

Motor tersebut terlihat dengan jelas milik korban. Kemudian Anggota Reskrim melakukan penyanggongan di lokasi.

“Tak lama berselang, pelaku datang kemudian dilakukan penangkapan oleh Anggota Reskrim. Jadi pelaku ini mencuri motor milik teman sekos-kosannya sendiri,” tandas Perwira dengan dua melati emas dipundaknya.

Tambahnya, pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian itu, dan beralasan ingin memiliki motor tersebut.

“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi untuk mengetahui motif yang sebenarnya dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya,” tukas perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Lamongan ini. @rul/ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button