HukrimPolres Sidoarjo

Pelaku Pengeroyokan di Gedangan Sidoarjo, 1 Orang Dinyatakan Buron

Sidoarjo – Pelaku pengeroyokan yang mmenyebabkan seorang remaja meninggal dunia di Jalan Mandala, Desa Semambung Kecamatan Gedangan Sidoarjo, akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dinyatakan buron.

Hal tersebut, ditunjukkan pada kegiatan pers release yang tergelar dihalaman Mapolresta Sidoarjo pada Jum’at Siang tanggal 02 Agustus 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, yang memimpin kegiatan tersebut, mengatakan, pengungkapan ini, terkait peristiwa pengeroyokan terhadap seorang remaja hingga meninggal dunia dan satu lagi mengalami luka-luka.

“Peristiwa tersebut, terjadi pada hari Rabu lalu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Yang dilakukan oleh 5 orang tersangka ini, dan satu lagi pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dihadapan sejumlah wartawan yang hadir.

“Identitas dari para tersangka yakni masing-masing berinisial EA (22 tahun), DA (24 tahun), I (22 tahun), MR (22 tahun), dan DR (22 tahun). Kelimanya merupakan warga Desa Semambung Kecamatan Gedangan Sidoarjo,” sambungnya.

Lebih lanjutnya, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, kronologis kejadian tersebut, bermula dari korban yang pada saat itu, tiba-tiba memotong laju kendaraan milik salah satu tersangka dan akhirnya terjadilah percekcokan.

“Dari percekcokan tersebut, terjadilah aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban. Sehingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia setelah mendapatkan pertolongan medis di RSUD Sidoarjo,” jelasnya.

Perwira dengan tiga melati emas dipundaknya itu, menambahkan, “motif dalam perkara ini, para tersangka tersulut emosi karena jalur sepeda motornya dipotong oleh korban sehingga melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkasnya.

Pewarta – @Deft

Related Articles

Back to top button