HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Perusahaan CV. Sumber Rejeki Ditangkap

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Asemrowo ungkap kasus penggelapan dalam Jabatan yang dilakukan oleh salah satu pekerja di perusahaan CV. Sumber Rejeki beralamatkan di pergudangan Jalan Margomulyo Permai Blok D No.36 – 37 Surabaya.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyeret seorang Sales berinisial AS (36), warga Jalan Tuwowo Surabaya. Ia diciduk Anggota unit Reskrim Polsek Asemrowo lantaran terbukti menggelapkan uang perusahaan CV. Sumber Rejeki senilai ratusan juta rupiah.

Adapun modus yang dipergunakan tersangka dalam melancarkan aksinya yakni dengan cara memakai nama kop surat jalan fiktif atau tiruan yang mengatasnamakan perusahaan CV. Sumber Rejeki Surabaya.

Dalam pemaparannya Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Oktober 2020 lalu. Yang mana pihak dari CV. Sumber Rejeki merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka yang kemudian melaporkannya ke Mapolsek Asemrowo.

“Setelah dapati laporan, petugas langsung melakukan perburuan dan penangkapan terhadap tersangka,” ucap Kompol Hari Kurniawan, pada Jum’at (29/07/2021).

“Tersangka berhasil kami tangkap pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 lalu, kemudian dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Menurut pengakuan tersangka AS, bahwa produk Fan merk KATSU dan NEO STAR dari perusahaan CV. Sumber Rejeki telah dijual kepada seorang penerima berinisial H (DPO) di Cirebon melalui Ekspedisi.

“Penerimaan tersebut telah membayarnya dengan lunas kepada tersangka sebesar Rp.333.240.000,-(tiga ratus tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan CV. Sumber Rejeki,” terang Perwira dengan satu Melati Emas dipundaknya.

Selain itu, tersangka juga pernah melakukan penagihan kepada tiga toko lainnya yang ada di Surabaya, dengan total uang penagihan sebesar Rp.76.586.000,-(tujuh puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan telah dibayar lunas.

“Dari hasil pelunasan uang penagihan ketiga toko tersebut, oleh tersangka juga tidak kunjung disetorkan kepada perusahaan CV. Sumber Rejeki. Sehingga perusahaan tersebut mengalami total kerugian semua sebesar Rp.416.000.000,-(empat ratus enam belas juta rupiah),” jelas Kompol Hari Kurniawan.

Hasil dari pengungkapan kasus ini, Polisi amankan beberapa barang bukti seperti 34 (tiga puluh empat) lembar surat jalan atau faktur penjualan dari CV. Sumber Rejeki dan 6 (enam) lembar surat pernyataan dari toko.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam balik jeruji Mapolsek Asemrowo dan terjerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button