DaerahHukrimNasionalNewsPolresatabes

Tempat Andok Sabu Jalan Bonowati Digerebek Polisi, Dua Orang Diamankan

Surabaya – Penggerebekan tempat Andok sabu yang dilakukan Anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto disebuah rumah Jalan Bonowati Surabaya pada hari Selasa Malam 27 Juli 2021 membuahkan hasil. Dua orang yang diketahui sebagai penjual sabu dan pengawasnya berhasil diamankan.

Dari data dua orang yang berhasil diamankan yakni berinisial AS (34) dan AF (20) keduanya merupakan warga Surabaya, yang tertangkap basah oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto saat menggerebek sebuah rumah tempat Andok sabu-sabu di Jalan Bonowati Surabaya.

Adapun hasil barang bukti yang didapat yaitu 22 (dua puluh dua) poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,16 gram, 1 (satu) Dompet Warna Hitam tempat penyimpanan, 1 (satu) Lembar catatan penjualan, 1 (satu) Timbangan, 5 (lima) HP Android, 1 (satu) HP Candybar dan 10 (sepuluh) Lembar bukti Transfer ATM Penjualan.

Tak hanya itu, Polisi juga menemukan barang bukti lainnya pada saat melakukan penggeledahan diantaranya 11 (sebelas) Scerup dari plastik, 6 (enam) Bungkus Clip Kosong, 6 (enam) alat hisap atau Bong, 3 (tiga) korek, 4 (empat) bungkus sedotan plastik, 1 (satu) Power bank, 1 (satu) Roll aluminium foil dan 7 (tujuh) pipet dari kaca.

Dalam pemaparannya Kapolsek Simokerto Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana, S.H., mengatakan, penggerebekan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjutan informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut menyebutkan adanya sebuah rumah di Jalan Bonowati sering digunakan transaksi narkoba sekaligus menyediakan tempat bagi penggunaannya juga,” ucap Iptu Ketut Redana, S.H., kepada Hallojatimnews.com Sabtu (31/07/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung gerak cepat menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan tersamar yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan.

“Hasil dari penggerebekan seketika itu didapati dua tersangka yang sedang standby menunggu para pembeli datang. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu dan beberapa seperangkat alat hisapnya,” lanjut Iptu Ketut Redana, S.H.

“Atas temuan beberapa barang bukti hasil dari penggerebekan, keduanya langsung di bawa ke Mako untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Menurut penjelasan dari penyidik yang memeriksannya, bahwa keduanya hanya sebagai penjual dan pengawas. Sedangkan pemilik sabu-sabu sekaligus penyedia tempat atau istilah Andok bagi penikmat sabu masih dalam pengejaran.

“Tersangka AS selaku penjual dan melayani pembeli sabu-sabu untuk digunakan di tempat, sedangkan tersangka AF bertindak sebagai pengawas diluar. Kepada pemilik sabu-sabu sekaligus penyedia tempat Andok sabu berinisial J kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutup Perwira yang pernah menyandang sebagai Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button