HukrimNasionalNewsPolresatabes

Maling Kelas Teri Asal Madura Ditangkap Polisi Surabaya

Surabaya – Pihak Kepolisian Sektor Tambaksari ungkap kasus pencurian sebuah Jam tangan yang dilakukan maling kelas teri asal Dusun Labang Baru, Kelurahan/Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura.

Pelaku adalah Moh. Hasan Ashari (26 tahun), dia ditangkap Opsnal unit Reskrim Polsek Tambaksari usai mencuri sebuah jam tangan milik warga Pondok Sidokare Indah Surabaya yang diletakkan dikotak/lubang dekat Prosneleng mobilnya.

Diterangkan Kapolsek Tambaksari Kompol M. Akhyar, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan menjelaskan, bahwa aksi kejadian pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Minggu tanggal 01 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 Wib, di halaman parkir Indomaret Jalan Bronggalan No.4 Surabaya.

“Dimana tersangka Moh. Hasan Ashari memang sengaja melakukan aksi pencurian sebuah jam tangan yang ditaruh oleh korbannya didalam mobil Carry saat terparkir di halaman Indomaret,” jelasnya dilansir Hallojatimnews.com pada Selasa Siang 03 Agustus 2021.

Terungkapnya aksi pencurian sebuah jam tangan ini, bermula dari salahsatu karyawan Indomaret yang mengetahui aksi tersangka saat melancarkan aksi pencuriannya yang kemudian memergokinya.

“Saat dipergoki oleh salahsatu karyawan Indomaret, sempat ada cekcok dan elakan dari tersangka. Melihat kejadian itu sang pemilik jam tangan langsung menghampiri dan menangkap tersangka yang kemudian dibawa ke Mako,” terang Iptu Didik Ariawan.

Menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi oleh penyidik, bahwa aksi pencurian yang dilakukannya baru pertama kali. Dan rencana barang hasil curian tersebut dibuat pemakaian sendiri.

“Tersangka baru pertama kali melakukan pencurian ini dan rencana barang hasil curiannya dipakai sendiri buat bergaya,” sebut Perwira dengan dua balok emas dipundaknya.

Tambahnya, hasil dari kasus pencurian ini, sebuah barang bukti jam tangan Merk T5 warna hitam seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) disita guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka kami jeratkan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa,” tutupnya. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button