HukrimNasionalNewsPolresatabes

Maling Motor Asal Madura Keok Dihajar Warga Demak Timur Surabaya

Surabaya – Rizal Fauzi (20 tahun) hanya bisa merasakan kesakitan dengan luka lebam pada mukanya saat berada di Mapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya.
Pemuda berdomisili di Desa Petemon Timur, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan ini, usai dihajar warga lantaran tertangkap basah saat mencuri sepeda motor disalah satu rumah yang berada di Jalan Demak Timur Surabaya.
Dalam pemaparannya Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manullang menjelaskan, kronologis kejadian aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Demak Timur No.55, Kelurahan Gundih Kecamatan Bubutan, Surabaya.
“Dimana tersangka bersama ke empat temannya berhasil mencuri sepeda motor Honda Karisma milik salah satu warga Jalan Demak Timur Surabaya. Namun, sang pemilik langsung meneriaki maling-maling sehingga warga dilokasi merespon teriakan tersebut dan berhasil menangkapnya,” jelasnya kepada Hallojatimnews.com Senin (09/08/2021).
Setelah berhasil menangkap tersangka, warga yang geram atas perbuatannya langsung menghakiminya untuk melampiaskan kekesalannya.
“Tersangka jadi bulan-bulanan warga yang ingin melampiaskan kekesalan terhadapnya, kemudian diserahkan ke Mapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses perkara yang lebih lanjut,” terangnya.
Dalam pengakuan tersangka, bahwa aksi pencurian dilakukan ini bersama ke empat temannya yakni Gondrong (DPO), Mat (DPO), Usman (DPO) dan Gundol (DPO) dengan mengendarai dua sepeda motor dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di daerah Surabaya.
“Jadi mereka berangkat bersama-sama dengan cara berboncengan dari Madura menuju ke Surabaya berniat untuk melakukan aksi kejahatan seperti pencurian ini,” lanjut Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.
Selain itu juga tersangka mengaku, bahwa baru pertama kali melakukan aksi pencurian yang dilakukannya ini.
“Tersangka mengaku diajak oleh keempat temannya yang kini masih dilakukan pengejaran oleh Anggota kami dilapangan dan kami tetapkan sebagai DPO,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manullang.
Dari hasil kasus pencurian ini, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) buah kunci L dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna Hitam Nopol S -5413- JAP.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka harus menginap di hotel Predeo Mapolsek Bubutan dan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button