Breaking NewsDaerahHukrimkesehatanNasionalNewsPemerintahanPeristiwaPolda Jawa TimurPolres Sidoarjo

Di Duga Ada Oknum di Balik Permasalahan ini !!!

Sidoarjo – Kembali datangi lokasi tanah bangunan yang diduga akan dibuat akses jalan RSUD Sidoarjo bagian barat, petugas Satpol PP memberikan surat edaran peringatan ketiga(3) secara tertulis perihal pengkosongan lokasi yang ditempelkan juga pada bangunan bangunan, Dan menariknya waktu yang diberikan hanya 1(satu) hari.

Pasalnya hal itu mengundang salah satu warga angkat bicara terkait kepemilikan tanah yang ditempatinya, Selasa,(10/09/21) Jl. Bibis Bunder Jl Raya Kemeraan, Tambak kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Saya menempati tempat ini sejak tahun 1984 sampai sekarang, saya juga memiliki surat-surat sah, dan kalau pun tempat ini ingin digusur,kenapa kok hanya tempat ini saja, sedangkan tempat pemakaman ini pun satu deretan dengan tempat saya,” papar Cak M.

Merasa terintervensi oleh surat edaran itu, kembali, Cak M menjelaskan ” pada tanggal 05 Agustus 2021 saya beserta pemilik bangunan lainya melayangkan surat ke MUSPIKA yang sudah ditanda tangani dan disepakati bersama, dengan harapan agar pemerintah kabupaten dapat mengkaji ulang atas pengklaiman tanah ini, namun belum juga ditanggapi, yang akhirnya tanggal 07 Agustus 2021 tertempel surat peringatan kedua dari Kecamatan” jelasnya.

Baca Berita sebelumnya : https://www.hallojatimnews.com/belum-ada-kejelasan-lapak-pedagang-di-bibis-kemerakan-krian-diminta-bongkar-oleh-muspika.html

Disisi lain Dentuman Djati, S.H selaku Kuasa Hukum warga juga turut menyayangkan tindakan ini, pasalnya dengan menempelkan surat edaran itu membuat resah warga.

“Sebagai Kuasa Hukum saya merasa tersinggung atas tindakan-tindakan seperti ini, kenapa surat yang sudah dikirim ke MUSPIKA ini tidak di indahkan ? Selain itu dengan datangnya surat edaran sore ini tertanggal 10 Agustus 2021 untuk segera mengkosongkan tempat ini dalam waktu 1(satu) hari, jelas ini miris sekali,” ungkapnya.

Sedangkan dari Achmad Anugrah selaku ketua LSM GARAD Indonesia, yang sebelumnya berjanji akan turut mengawal persoalan tersebut, saat dilokasi mengatakan bahwa, dirinya merasa apa yang telah dilakukan oleh pihak Muspika Krian diduga arogan dan tak mendengar aspirasi masyarakat. “Setelah kita pelajari datanya, diduga kuat banyak sekali kejanggalan, karena dalam hal ini ada yang namanya surat keputusan (SK) dari BPN pada tahun 2001 yang bernama salah satu oknum masyarakat sekitar dan 5 orang untuk diajukan surat hak milik (SHM), namun sekarang kok ada indikisasi sebagai pintu rumah sakit dan diakui oleh beberapa narasumber bahwa sekarang milik Kabupaten Sidoarjo,” ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad.

Masih Garad, “saya akan berkolaborasi dengan kuasa hukum, dan mengumpulkan data dari para pemilik warung, karena ada sebagian data yang masuk, bahwa mereka disini itu hasil beli yang terjadi pada tahun 1984-1985, sekarang kok malah diusir secara halus oleh pihak Muspika, mereka kan juga manusia. Maka dari itu, kami akan melakukan investigasi lanjutan, dan semaksimal mungkin untuk mengurai benang kusut ini, karena bagaimanapun mereka ini manusia bukan hewan yang bisa di usir dengan ditakut takuti semacam hidup di zaman kolonial ” ujar Achmad Garad.

@dik

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button