HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Polisi Ringkus Satu dari Dua Pelaku Pencuri HP dan Dompet di Bulak Banteng

Surabaya – Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian sebuah HP dan Dompet di Jalan Bulak Banteng Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada hari Senin (09/08/2021) kemarin.

Dari data yang diterima Hallojatimnews.com, pelaku diketahui bernama, M. Fauzi (31) asal Sampang Madura yang tinggal di Jalan Bulak Banteng Kidul Surabaya. Sedangkan korban atas nama, Nur H (24) Alamat kontrak di Jalan Bulak Banteng Gg. Lebar Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan awal kejadian tersebut, saat itu Korban (Nur H) menaruh Dompet yang berisi Uang tunai sebesar Rp. 700.000. Sedangkan rekan korban (Dimas) menaruh Hand phone merk Samsung J4 warna hitam di atas meja ruang tamu di rumah Jalan Bulak Banteng Gg. Lebar.

“Kemudian datang kedua pelaku M. Fauzi bersama saudara RM (DPO) berboncengan mengendarai sepeda motor Mio J Nopol L 4852 X. Lalu, RM masuk kedalam rumah korban sedangkan M. Fauzi mengawasi dari luar,” ucap Suryadi kepada Hallojatimnews.com, Kamis (12/08/2021).

Berita terkait : https://www.hallojatimnews.com/maling-hp-di-pasar-bulak-banteng-satu-tertangkap-satu-lolos.html

Lanjut Suryadi mengatakan, setelah pelaku RM berhasil mengambil Uang dan Hand Phone. Namun naas, RM kepergok oleh Korban dan kedua pelaku langsung melarikan diri menaiki Sepeda motor tersebut.

“Ketika korban berteriak maling sambil mengejar kedua pelaku, warga setempat ikut mengejar dan akhirnya pelaku M. Fauzi terjatuh dari motor,” terangnya.

Masih kata Suryadi, beruntung pada saat kejadian itu ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran di bantu warga berhasil mengamankan pelaku M. Fauzi sedangkan RM berhasil meloloskan diri.

“Selanjutnya, M. Fauzi beserta barang buktinya berupa sepeda motor dan Dompet dibawa Ke Polsek Kenjeran guna Proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi berupa, 1 (Satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih Nopol L 4852 XU, dan 1 (Satu) buah Dompet warna Coklat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M. Fauzi dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Sedangkan temannya RM, Polisi masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button