HukrimNasionalNewsPolres Tanjung Perak

Gagal Curi Sepeda Motor, Warga Jalan Sidonipah Surabaya Ditangkap Polisi

Surabaya – M. Amin (21) warga Jalan Sidonipah Surabaya, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kenjeran.

Pasalnya M. Amin, telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor (Curanmor) Di Jalan Tanah Merah II Surabaya, pada hari Rabu (18/08/2021), sekitar pukul 05:00 Wib.

Adapun identitas korban, diketahui atas nama Zain (33) Alamat kontrakan di Jalan Kapas Madya Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Iptu Suryadi menjelaskan, peristiwa terjadi, diawali dari niat jahat pelaku yang sudah direncanakan dari kediamannya dengan tujuan mencari sasaran mencuri Sepeda motor.

“Ketika melintas di jalan Tanah Merah II Surabaya, pelaku melihat sepeda motor yang di parkir di depan rumah (Korban), tanpa berfikir panjang pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan membawa lari dengan cara dituntun karena tidak di kunci Stang,” kata Suryadi kepada Hallojatimnews.com, (23/08/2021).

Lanjut Suryadi mengatakan, pelaku membawa sepeda motor hasil curiannya itu ke kediamannya, kemudian sekitar pukul 06:00 Wib, pelaku kembali lagi ke lokasi TKP untuk mengambil sepeda motor miliknya yang di parkir di bawah Gapura Tanah Merah.

“Namun naas bagi pelaku, saat hendak mengambil sepeda motor miliknya ada warga yang melihat aksi jahatnya dan pelaku berhasil diamankan oleh warga setempat,” ucap Iptu Suryadi.

Masih kata Suryadi, beruntung pada saat itu ada anggota Reskrim Polsek Kenjeran yang sedang melakukan pemantauan di wilayahnya, sehingga pelaku berhasil dibekuk.

“Saat diintrogasi oleh Polisi, pelaku mengakui kalau habis mencuri sepeda motor dan pelaku juga mengakui kalau sepeda motor tersebut sudah ada di kediamannya,” terangnya.

Selanjutnya, Polisi mengajak pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sepeda motor itu dan membawa pelaku beserta barang buktinya Ke Polsek Kenjeran guna proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti, 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Honda Sonic Warna Merah putih Nopol L 6613 FQ, 1 (Satu) buah Kunci Sepeda motor, dan 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vega Nopol : L 6450 LN warna Biru milik pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 362 KUHP,” tutupnya. @im

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button