HukrimNasionalNewsPolresatabes

Unit Reskrim Polsek Bubutan Gagalkan Peredaran 30.528 Butir Pil Koplo

Surabaya – Unit Reskrim Polsek Bubutan gagalkan peredaran obat keras berjenis Pil berlogo ‘Y’ atau biasa dengan sebutan Pil Setan (Pil Koplo) yang dibawa oleh dua orang asal Gedangan Sidoarjo Jawa Timur.

Dari data dihimpun Hallojatimnews.com, diketahui dua orang tersebut bernama Putra Deni Pratama (23 tahun) dan Rooland Jimmy Falaq (28 tahun). Keduanya ditangkap pada hari Senin 23 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Lampu Merah atau Traffick Light (TL) Jalan A.Yani Surabaya.

Dalam pemaparannya Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manullang menyebutkan, keduanya tertangkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa adanya dua orang dengan ciri-ciri tertentu sedang membawa obat-obatan terlarang melintas di Jalan Maspati Surabaya. Kemudian Anggota kami langsung bergegas menuju ke lokasi,” sebutnya kepada Hallojatimnews.com pada Sabtu (28/08/2021).

Setelah sampai ke lokasi, petugas melihat ciri-ciri dua orang yang ditentukan dalam informasi tersebut sempoyongan dan mempercepat laju kendaraan yang ditumpanginya. Selanjutnya dilakukan upaya pengejaran oleh petugas.

“Kedua tersangka ini mencoba menghindar dari sergapan petugas yang hendak menangkapnya, dengan cara mempercepat laju kendaraan yang ditumpanginya bahkan kedua tersangka nekat melakukan penerobosan beberapa perlintasan Lampu Merah. Namun, sesampai di Lampu Merah Jalan A.Yani kedua tersangka terhenti karena lampu merah dan jalanan sedang ramai yang kemudian dilakukan penggeledahan,” terang Perwira dengan tiga balok emas dipundaknya.

Ketika dilakukan penggeledahan, ternyata sepaket kardus yang dibawa oleh dua tersangka berisi 32 botol obat keras berjenis Pil berlogo ‘Y’ kemudian keduanya dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat diinterogasi keduanya mengakui, bahwa puluhan ribu pil koplo tersebut milik seseorang dengan sebutan Bajol yang saat ini berada di Lapas Madiun. Dan mereka berdua disuruh untuk diedarkan ke orang-orang yang dikenal sesuai petunjuk dari saudara Bajol,” lanjutnya.

Dari pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi yaitu sepaket kardus berisi 32 botol plastik warna putih, masing-masing botol berisi 954 butir obat keras berjenis pil berlogo Y, dengan total keseluruhan sebanyak 30.528 butir.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan terdiri dari 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung kecil warna putih, 1 (satu) lembar resi pengiriman dari Ekspedisi TOTO EXPRESS dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol W -2760- NK beserta kunci kontak dan STNKnya.

Guna mempertanggungjawabkan, keduanya akan terjerat sesuai dengan apa yang diperbuatnya yaitu tentang penggunaan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. @ros

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button