Breaking NewsEdukasiHukrimNasionalNews

Kajari Tanjung Perak Surabaya Serahkan Uang Denda sebesar 1 Miliar untuk Kas Negara

Surabaya – Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, SH, MH menyerahkan uang denda kasus narkoba ke Pimca BRI Pahlawan, Dupa Nusantara untuk disetorkan ke kas negara.

Deni Wijaya, terpidana kasus narkotika membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jum’at (10/9).

Berdasarkan info yang dihimpun oleh hallo jatim, uang denda tersebut diserahkan langsung oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Kemudian selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.

“Perkara tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap. Vonis kasasinya 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” Terang kasna kepada awak media.

Dengan dibayarnya denda tersebut, masih Kasna, terpidana Deni Wijaya tidak lagi menjalani hukuman subsidernya, namun hanya menjalani hukuman pokoknya saja.

” Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Porong,” Terang Kasna didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian dan Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar.

Untuk diketahui, Deni Wijaya ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks. Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin.

Selain itu polisi juga menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.

Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, vonisnya diperkuat.

Tak terima dengan putusan tersebut, Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Oleh Hakim Agung, vonis Deni Wijaya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara. @red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button