NasionalNewsPemerintahan

Polemik Tupoksi Satpol-PP Dan BPB Linmas Berkepanjangan

Surabaya – Polemik penyegelan cafe yang dilakukan oleh BPB Linmas Kota Surabaya masih belum mereda. Padahal, Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Bapak Irvan Widiyanto sudah angkat bicara. Hal tersebut terjadi, karena, Kasatpol PP Kota Surabaya, Bapak Edy Christijanto masih belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media untuk meluruskan berita boleh tidaknya, BPB Linmas Kota Surabaya menyegel cafe.

Dikutip dari media online rajawarta.com, Irvan Widiyanto Kepala Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya angkat suara menanggapi tudingan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa BPB Linmas tidak berwenang menindak tegas, tempat hiburan yang melanggar peraturan.

“Kalau dibilang tidak memiliki wewenang, monggo dilihat di Perwali nomor 67/2021. Nanti tolong buka itu (Perwali 67). Nanti kalau buka itu maka kita akan tahu,” ujar Irvan (15/9/2021).

Yang perlu diketahui masyarakat dia, saat ini Kota Surabaya masih dalam kondisi PPKM Level 3. Dalam kondisi tersebut, semua tempat usaha umum belum diizinkan beroperasi.

“Dalam setiap pelaksanaan kita selalu melibatkan TNI-Polri, Satpol PP dan sebagainya. Jadi, dimana letak kita tidak koordinasi dan lain sebagainya?,” ujarnya.

Irvan menegaskan, setiap tindakan yang meminta, tentu beralas pada aturan dan posisi yang sedang diterapkannya.

“Sekarang lo, kedudukan linmas sebagai wakil sekretaris Satgas Covid, kemudian TNI-Polri juga Satgas Covid, Satpol PP juga Satgas Covid. Terus letaknya dimana tidak punya otoritas itu. Iya kan,” tegasnya.

Dimasa Pandemi covid ini, tulisnya, semua OPD di Pemkos juga memiliki otoritas yang sama dalam menindak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

“Jangan Linmas. Camat juga menyegel tempat, kalau melanggar Protokol Kesehatan. Bahkan semua OPD juga. Itu diamanatkan dalam Perwali 67,” tukasnya.

Tambahnya, ketika Linmas atau OPD yang melihat bentuk pelanggaran, maka semua OPD termasuk Linmas diperbolehkan langsung bertindak. “Ketika kita menemukan ada yang melanggar, masak tunggu Satpol PP atau yang lainnya. Ya kita ajak bersama-sama,” tegasnya.

Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan, bahwa dalam bertindak Linmas meninggalkan instansi lain, seperti Satpol PP dan seterusnya.

“Tidak diajak, ya ikut (Satpol PP dll) memang. Tidak terus Linmas sendiri, tidak ada. Ya tetap, semuanya terpadu kok,” ulasnya.

Diakhir pernyataannya Irvan mengungkapkan terkait berwenang BPB Linmas yang tertera di Perwali 67/2021. Di Pasal 38 (2), Walikota melimpahkan kewenangan penanganan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada (ayat 1) kepada Satpol PP, BPBL, dan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Jadi saya bingung melihat ada yang menuduh seperti itu, heran saya,” pungkasnya.

Menurut masyarakat yang dimintai pendapat secara random oleh awak media mengatakan, meskipun tidak tahu siapa yang seharusnya mempunyai wewenang dalam penyegelan cafe, masyarakat mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas BPB Linmas Kota Surabaya.

“Terus terang saya tidak tahu siapa yang berwenang. Tetapi, tindakan BPB Linmas Kota Surabaya dengan menyegel cafe yang masih bandel buka, patut diacungi jempol. Satpol PPnya kemana memangnya mas,” ucap masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya sembari berbalik bertanya.

Agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan dapat menimbulkan pro kontra berkepanjangan dikalangan masyarakat, diharapkan, Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Surabaya, yang tidak lain adalah Walikota Surabaya, Bapak Eri Cahyadi selaku pencetus Perwali, dapat memberikan klarifikasinya.

Hal tersebut dikarenakan, beliau merupakan pimpinan Kota Surabaya yang membawahi Satpol PP Kota Surabaya maupun BPB Linmas Kota Surabaya. Apapun tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya maupun BPB Linmas Kota Surabaya, wajib diketahui dan disetujui oleh beliau. @ros/hur

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button