HukrimPolresatabes

Tak Sempat Nikmati Hasil, Warga Sampang Dibekuk Reskrim Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kasus percobaan pencurian sebagaimana di maksud dalam pasal 53 jo 362 KUHP, tersangka bernama Moch choirul umam (31), warga desa Omben sampang madura.

Atas Dasar laporan polisi oleh perlapor bernama D. S Nani Perempuan, 49 Tahun, IRT, alamat Jl.Menanggal 1 Surabaya. Sebagaimana di maksud dalam pasal 53 KUHP jo pasal 362 KUHP di Jl.Menanggal I Surabaya. telah terjadi  kasus percobaan pencurian,
Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 14.00 Wib.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen, menjelaskan Pelapor bernama Nani warga menanggal, pada saat itu nani (Pelapor), mendapati anak korban berumur 7 tahun melaporkan ke pelapor dan mengetahui ada seseorang yang tak dikenalnya memasuki kedalam rumahnya. melewati pintu belakang.

Namun nani ( perlapor) Saat itu berada di rumah tetangga, Kemudian pelapor meminta tolong bantuan warga atau tetangga sekitar untuk mengamankan pelaku. Selanjutnya bersama warga masyarakat sekitar pun berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.

Tersangka Moch choirul umam berhasil diamankan oleh warga dan langsung dibawa ke polsek Gayungan untuk diamankan beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Minggu (26/7/2020).

Barang bukti yang di amankan oleh petugas Polsek Gayungan, Sepasang sepatu milik Tersangka dan Satu buah Sikep / jimat. ( Dul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button