HukrimPolresatabes

Simpan Sabu Di Dalam Rokok, Pengedar Warga Kebraon Di Ringkus Polsek Gayungan

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Polisi Unit Reskrim Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, membekuk seorang pengedar narkoba bernama MEA (20) tahun asal warga jalan Kebraon GG mundu karang pilang Surabaya di kawasan jalan mastrip Surabaya pas di sebelah SPBU, Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 17.00 wib.

Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen saat dikonfirmasi pada minggu (26/7/2020) menjelaskan, Berdasarkan lap. informasi masyarakat akan ada transaksi penjualan dan pembelian narkoba jenis sabu- sabu, setelah dilakukan penyelidikan dan informasi sudah pasti.

Polisi langsung menyelidiki hal tersebut. Polisi menerima informasi baru bahwa pengguna narkoba di sana mendapatkan barang dari pengedar di kawasan jalan mastrip Surabaya pas di sebelah SPBU,
Polisi kemudian menyamar jadi pembeli dan memesan narkoba itu kepada pengedar, yakni MEA.

Masih kata hedjen, setelah informasi tersebut pasti dan benar, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka elsa, pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 17.00 wib

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan kepada tersangka dan di temukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah rokok Surya 12,

Saat di introgasi oleh petugas tersangka mengakui bahwa barang narkoba tersebut dapat dari temannya yang bernama Aditya tri Hartanto ( DPO) warga jalan Mastrip Surabaya dengan harga (200.000) dua ratus ribu rupiah perpoket.

Hasil dari penangkapan terhadap tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, (1) satu buah sabu seberat 0,33 gram beserta plastik pembungkusnya,

Selanjutnya, tersangka serta barang buktinya di bawa ke Polsek Gayungan guna proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal (114) ayat (1) dan pasal (112) ayat (1) UURI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ungkapnya (Dul).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button