HukrimNasionalNewsPolresatabes

Gegara Utang-piutang, Warga Dinoyo Surabaya Bacok Tetangganya Sendiri

Surabaya – Gegara permasalahan utang-piutang membuat Usman Efendi (38), warga asal Dusun Krajan Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Pasalnya, pria yang diketahui berdomisili di Jalan Dinoyo, Surabaya itu tega membacok tetangganya sendiri.

Akibat luka bacokan senjata tajam (Sajam) jenis Celurit dilakukan oleh pelaku terhadap dua tetangganya yang diketahui sebagai kakak beradik itu, mengalami luka sabetan ditangan dan kepala serta harus mendapatkan perawatan medis dirumah sakit RSAL Surabaya.

Dalam pemaparannya Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Marji Wibowo, mengatakan bermula kejadian pembacokan ini merupakan tindak lanjutan laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya pembacokan di Jalan Dinoyo Surabaya.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami bersama tim langsung mendatangi lokasi untuk menindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” kata Marji sapaan akrab Kanit Reskrim Polsek Tegalsari kepada Hallojatimnews.com Minggu (03/09/2021).

Selain itu, Marji juga menjelaskan, bahwa kejadian pembacokan ini ditengarai dengan ejekan masalah hutang-piutang yang dikatakan pelaku terhadap kedua korban yang merupakan kakak beradik tersebut.

“Tak terima dengan ejekan pelaku, akhirnya kedua korban mendatangi pelaku yang pada saat itu duduk di atas sepeda motor dan langsung memukulinya dengan sebuah tongkat golf serta kayu balok hingga pelaku tergeletak dan tersungkur di jalan,” jelasnya.

Lanjut Marji, pada saat pelaku tersungkur dan tergeletak di jalan. Dia (pelaku-red) bangun dan langsung masuk kedalam rumahnya dengan mengambil sebilah Sajam jenis Celurit, lalu membacokkan kepada kedua korban.

“Atas kejadian tersebut, kedua korban yang diketahui bernama Firman mengalami luka bacok di bagian tangan kanan dan bagian kepala. Sedangkan Wawan mengalami luka bacok di bagian tangan kiri dan lengannya hingga harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Surabaya,” terang Marji.

Tambah Marji, dari kejadian pembacokan ini. Beberapa barang bukti berupa sebilah celurit lengkap dengan sarung pembungkusnya dan kaos warna putih diamankan guna proses pendidikan yang lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami akan jeratkan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. @ anl/ nng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button