HukrimPolresatabes

Digelandang  Polsek Rungkut, Dua Pelaku Kedapatan Bawa Sabu

SURABAYA, HALLOJATIMNEWS.com – Unit Realtime Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu Jl Gresik Gadukan Timur Kec Krembangan Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Joko Saat dikonfirmasi media Ini
menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

“Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus kedua pelaku,” ungkap Kanit Reskrim dalam keterangan saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2020).

Menurut Kanit Reskrim, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, jenis sabu-sabu, diketahui berinisial SUGITO bin SUPI’I ( 38) dan ARIF WIRYANTO (37) keduanya warga Duduklor Rt.01 Rw.02 Kec Duduk Lor Kec Glagah Kab Lamongan.

“Tersangka, kami tangkap di Jl Gresik Gadukan Timur Kec Krembangan Surabaya dan kemudian digeledah dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu yang oleh tersangka SUGITO bin SUPI’I diletakan di dalam helm miliknya. kemudian menurut pengakuan tersangka barang tesebut diperoleh dari seseorang yang bernama AGUS (DPO) di Jl Bonowati Surabaya seharga Rp 1000.000 (satu juta rupiah),” Kata Joko.

Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) jenis Sabu 0,94 Gram (nol koma sembilan empat) beserta plastik pembungkusnya.

Kanit reskrim menambahkan, bahwa berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku tersebut, polisi juga saat ini tengah melakukan pengejar terhadap sary orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Kemudian menurut pengakuan tersangka barang tesebut diperoleh dari seseorang yang bernama AGUS (DPO) di Jl Bonowati Surabaya seharga Rp 1000.000 (satu juta rupiah) dan kemudian setelah di kedua tersangka di amankan menuju kantor Polsek Rungkut,” Ungkapnya.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Majalengka, akan dijerat pasal 114 Yo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 milyar,” Jelasnya.( Han ).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button