HukrimNasionalNewsPolresatabes

Seorang Tengkulak Sabu Asal Jalan Sumbo Surabaya Dan Pasiennya Ditangkap Polisi

Surabaya – Bermaksud untuk mencari keuntungan dari hasil tengkulak narkoba jenis sabu-sabu yang dibelinya, membuat pria berinisial BI (48 tahun) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.

Pasalnya, pria berdomisili di Jalan Sumbo Surabaya tersebut, terhenti saat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkapnya di sekitaran Jalan Perak Barat Surabaya pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 Wib.

Menurut penjelasan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa, bahwa penangkapan terhadap tersangka BI sebelumnya, petugas dapati sebuah informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut, menyebutkan bahwa BI sering bertransaksi sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota kami dilapangan dan akhirnya bisa menangkapnya,” kata Kompol Daniel Somanonasa, Jum’at (29/10/2021).

Setelah berhasil menangkap pelaku BI dengan barang bukti dua poket plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,70 gram, dan mengintrogasinya secara langsung. Kemudian berhasil menangkap pelaku berinisial DH (39 tahun) warga Simo Gunung Keramat Timur Surabaya.

“Tersangka DH kami tangkap di tempat terpisah atas pengakuan dari tersangka BI,” singkatnya.

Selain itu, Perwira dengan melati satu dipundaknya juga menyebutkan, bahwa Tersangka DH merupakan pasien dari tersangka HI.

“Jadi tersangka BI membeli sabu tersebut, kepada seseorang berinisial SH (DPO) seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah). Yang kemudian dijual kembali terhadap tersangka DH,” sebutnya.

Dari hasil pengungkapan ini, beberap barang yang turut diamankan yakni 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat +1,98 gram berserta pipetnya, 5 (lima) sedotan plastik, 1 (satu) buah hp, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank bca.

“Untuk pasal yang kami jeratkan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. @nng/njb

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button