HukrimPolres Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo : Hukum Ketiga Tersangka Pencabulan Ini Seberat-Beratnya

Sidoarjo – Tiga tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo di tempat yang berbada-beda.

Pertama polisi berhasil menangkap tersangka YM (39), bapak tiri dari korban Mawar yang masih berusia 10 tahun. YM menikahi ibu Mawar pada April 2021 dan tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Dikatakan Kapolresta Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pencabulan yang dilakukan tersangka YM terhadap Mawar (anak tirinya) pada awal 2022 sampai Juni 2022, YM yang tak lain adalah bapak tirinya meniduri Mawar sebanyak 3x (tiga kali).

“Jadi, tindak pidana pencabulan ini ada tiga kasus, yang pertama adalah tersangka YM dan yang kedua tersangka BHC (43), bapak tiri dari korban Bunga yang masih berusia 16 tahun. BHC mencabuli Bunga di dalam kamar rumahnya sebanyak 2x (dua kali),” ujar Kapolres Sidoarjo dihadapan awak media dalam press rilisnya, Kamis (14/07/2022).

“Untuk kasus yang ketiga, tersangka yang diamankan polisi adalah RE (32), bapak tiri dari korban Melati yang masih berusia 16 tahun. RE tega menyetubuhi Melati sebanyak 5x (lima kali ) pada Desember 2021,” sambungnya.

Terungkapnya ketiga tersangka yang berhasil ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan laporan para korban yang menceritakan kepada orang tuanya, kemudian melaporkan atas kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Sidoarjo.

“Kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga dari masa hukuman,” terangnya.

Terkait maraknya kasus pencabulan tersebut, Kapolres berharap kepada pihak Kejaksaan maupun pihak Pengadilan agar dapat memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap ketiga tersangka.

“Kami himbau kepada masyarakat atau para orang tua agar tidak takut untuk melaporkan pada pihak Kepolisian Polresta Sidoarjo, apabila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan segera hubungi ke nomor 08113532009 yang telah disediakan untuk masyarakat sekitar,” tandasnya. @Deft

Related Articles

Back to top button