Hukrim

Gulung Komplotan Pengedar Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Puluhan Gram Sabu 

Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kali ini berhasil menggulung komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil Ektasi di Surabaya serta berhasil amankan lima orang dan barang buktinya.

Dari data kelima orang yang berhasil diamankan yakni berinisial IL (38 tahun) warga Surabaya, MS (23 tahun) warga Jombang, SEP (31 tahun) warga Gresik, MB (32 tahun) warga Jombang, dan ADA (32 tahun) warga Mojokerto. Mereka tertangkap di rumahnya masing-masing pada awal November 2021 lalu.

Hasil penangkapannya, sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 11 (sebelas) plastik klip kecil dengan berat keseluruhannya mencapai 21,8 gram dan 2 (dua) plastik klip kecil berisi Pil Ektasi dengan berat 1,68 gram.

Tak hanya itu, barang bukti lainnya yang juga turut diamankan diantaranya 2 (dua) timbangan elektrik, 3 (tiga) buah alat hisap/Bong, 2 (dua) pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat 2,67 gram dan 1,74 gram, 4 (empat) buah Handphone, 9 (sembilan) pak plastik klip kecil kosong dan uang tunai Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah).

 

Dalam pemaparannya Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, mengatakan, bahwa terungkapnya komplotan pengedar Narkoba ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lL yang lebih dulu tertangkap di Sukomanunggal Surabaya pada hari Selasa tanggal 02 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wib.

“Setelah kami kembangkan tersangka IL yang kemudian pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 bisa menangkap satu persatu para tersangka-tersangka lainnya di luar kota Surabaya, antara lain di Jombang dan Mojokerto,” ucap Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, Kamis (11/11/2021).

Menurut pengakuan dari salahsatu komplotan tersebut yang merupakan pengedar utama saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial AA (DPO) untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi tersangka ADA yang merupakan pengedar utama mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari AA (DPO) untuk diedarkan kepada keempat tersangka lainnya demi mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Selain itu, Perwira dengan satu melati emas dipundaknya juga melontarkan bahwa dari penangkapan kelima tersangka itu, terjerat dengan pasal-pasal yang berbeda.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap para tersangka berbeda-beda antara lainnya yakni Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. @njb/nng

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button