HukrimNasionalNewsPolresatabes

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jebloskan 3 Rentetan Pengedar Sabu

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjebloskan rentetan pelaku penyalahgunaan narkoba sejenis sabu-sabu di Surabaya. Kali yang dijebloskan adalah pengguna maupun pengedarnya dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang buktinya.

Dari data tiga orang yang berhasil diamankan yakni masing-masing berinisial YG (28), warga Krian Sidoarjo dan NP (31), warga Ngemplak Gresik serta HK (39), warga Kebraon Surabaya. Ketiganya tertangkap Polisi pada akhir bulan Oktober 2021 dan awal November 2021.

Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka YG yang tertangkap lebih dulu atas kepemilikan sepoket narkoba jenis sabu-sabu.

“Tersangka YG tertangkap lebih dulu pada hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 Wib, yang kemudian langsung dikembangkan dan pada pukul 19.30 kami berhasil menangkap pelaku NP,” jelasnya, Senin (15/11/2021).

Setelah keduanya dibawa ke Mako untuk dimintai keterangannya. Salah satu pelaku yakni NP mengakui bahwa memang betul menjual narkoba tersebut kepada YG sebanyak 1 (satu) poket dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).

“Selain itu, tersangka NP juga mengakui bahwa narkoba tersebut didapat dari pelaku HK dengan sistem ranjau didaerah Kebraon Surabaya. Kemudian dilakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira jam 10.00 Wib. Kami bisa menangkap tersangka HK dirumahnya Kebraon Surabaya,” terang Kompol Daniel Somanonasa Marunduri.

Ketika pelaku HK diinterogasi oleh penyidik, dia pun mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dengan cara sistem ranjau dari seseorang bandar berisial AL (DPO) untuk maksud dan tujuan diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi tersangka HK ini dikendalikan oleh AL dengan maksud dan tujuan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) tiap kali pengiriman. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap AL yang merupakan seorang bandar tersebut,” tutup Perwira dengan satu melati emas dipundaknya itu.

Dalam pengungkapan ini, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya – 1 (satu) plastik klip kecil isi sabu seberat ± 0,30 (nol koma tiga puluh) gram berikut pembungkusnya, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai dengan berat ± 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram, 1 (satu) tas warna hitam, 8 (delapan) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 3 (tiga) buah Hp, 1 (satu) sendok plastik warna kuning dan 1 (satu) Buku tabungan BCA lengkap dengan kartu ATM nya.

Untuk pasal yang disangkakan oleh Polisi terhadap ketiga tersangka yakni tersangka YG dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dan NP dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sedangkan tersangka HK dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. @njb/nng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button